Generasi Muda PKS Berharap Deklarasi #2019GantiPresiden Dilakukan di Daerah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah tertundanya deklarasi #2019GantiPresiden di Banda Aceh, Generasi Muda PKS Aceh berencana melaksanakan deklarasi di daerah. Hal tersebut dinilai sebagai respon atas banyaknya permintaan untuk mengikuti deklarasi.
Sebelumnya deklarasi yang diagendakan pada 1 September 2018 gagal terlaksana akibat tidak keluarnya izin penggunaan lokasi acara di depan Stadion Lampineung serta Rekomendasi dari Pemko Banda Aceh.
Ketua Panitia deklarasi Tgk. Mustafa MY Tiba menyampaikan bahwa panitia menerima banyak respon kekecewaan dari berbagai pihak atas tertundanya acara deklarasi #2019GantiPresiden.
"Banyak yang secara khusus menelpon Dan mengirim WA kepada Saya, mereka menyampaikan kritik kepada Pemko Banda Aceh atas tidak keluarnya rekomendasi acara. Apalagi banyak peserta dari daerah yang sudah bergerak menuju B. Aceh untuk mengikuti acara deklarasi", ungkap Mustafa.
Ia menambahkan bahwa gagal terlaksananya kegiatan pada 1 September 2018 kemarin tidak menyurutkan semangat pihaknya. Apalagi acara yang akan digelar di Banda Aceh mendapatkan respon yang luar biasa dari masyarakat dan menyebutkan banyak tokoh masyarakat yang menyarankan agar di daerah-daerah juga dibuat deklarasi #2019GantiPresiden.
"Banyak kalangan yang berharap agar kami juga membuat deklarasi di daerah mereka. Dan Kami sedang melakukan kajian dengan tim untuk merespon permintaan masyarakat tersebut. Apalagi kemarin antusiasme masyarakat terhadap acara yang akan dibuat oleh Generasi Muda PKS Aceh luar biasa. Sampai 10.000 orang lebih yang konfirmasi. Itu di luar prediksi dan di luar ekspektasi kami".
Untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, ia menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan generasi muda PKS di kabupaten/kota.
Ia berharap, bahwa setelah ini tidak ada lagi kejadian izin yang tidak di keluarkan, atau penghadangan yang dilakukan pihak – pihak terkait, karena deklarasi #2019GantiPresiden adalah gerakan yang konstitusional yang dijamin oleh konstitusi dan implementasi dari nilai-nilai demokrasi.
"Apalagi KPU RI sebagai pihak penyelenggara dan Bawaslu RI sebagai pengawas pemilu tidak mempermasalahkan deklarasi #2019GantiPresiden." (rel)