GeRAK Aceh Barat Kutuk Penghalangan Tim Pansus DPRK oleh PT. Mifa Bersaudara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mengutuk perilaku management PT. Mifa Bersaudara yang diduga secara tidak lansung telah melakukan upaya menghalang-halangi Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat untuk memantau atau melihat secara lansung pengoperasian IUP produksi milik PT Mifa Bersaudara yang berada dilokasi pertambangan di Kecamatan Meurebo, Aceh Barat, Rabu (26/12).
Saat mendampingi Tim Pansus, Edy Syahputra Koordinator GeRAK menyaksikan secara langsung bagaimana penolakan secara terstruktur yang dilakukan oleh perwakilan management perusahaan terhadap keberadaan tim Pansus.
Menurut Edy, ini sepatutnya tidak terjadi apabila mereka paham tentang fungsi dari Legislatif. Edy menduga ada kemungkinan upaya atau unsur kesengajaan untuk menghalang-halangi monitoring ke lokasi pertambangan tersebut.
"Awal mulanya mereka menerima dan pihak management yang sebelumnya diwakilkan kepada Fajar sempat mempresentasikan alat pelingdung diri (APD) kepada rombongan tim pansus ketika akan turun ke lokasi tambang yang berjumlah 14 orang tersebut," ujar Koordinator GeRAK, Edy Syahputra.
"Ini kan konyol dan memalukan, secara lansung management perusahaan telah menghina keberadaan lembaga negara tersebut yang telah dijamin dalam undang-undang untuk melakukan fungsi pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat-MPR, Dewan Perwakilan Rakyat-DPR, Dewan Perwakilan Daerah-DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan dimana dengan menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang telah dilaporkan," sebut Edy.
"Atas dasar hal tersebut, kita meminta kepada DPRK Aceh Barat untuk mengirimkan surat teguran lansung ke pimpinan tingkat satu dan pusat (DPR-RI) serta unsur eksekutif (Provinsi) dan kementerian terkait," tambahnya lagi.
Selain itu GeRAK Aceh Barat juga mendesak pihak eksekutif untuk lebih serius memberikan Early Warning terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pembangkangan terhadap DPRK apalagi masyarakat akan lebih sulit untuk melakukan pemantauan dilapangan yang juga sudah diatur dan dijamin dalam UU Nomor UU 32 Tahun 2009 Pasal 70 ayat (1).
"Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana pada ayat (2) peran tersebut berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan atau penyampaian informasi atau laporan," tegasnya. (alv/saf)