GeRAK Aceh: Penetapan Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Koordinator LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. [Foto: Antara Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan korupsi beasiswa Pokir Anggota DPR Aceh kini memasuki babak baru. Polda Aceh telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 tersebut melalui gelar perkara, Selasa (1/3/2022).
Ke 7 orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. Mereka adalah SYR selaku PA, FZ dan RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, dan SM, RDJ serta RK sebagai Korlap.
LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai, penetapan para tersangka oleh Polda Aceh tidak tepat, karena yang ditetapkan tersangka adalah para pihak yang mengelola pada proses tahapan administrasi saja. Menurut GeRAK mestinya oknum Anggota DPRA yang ikut menjadi tersangka lantaran terlibat memperkaya diri sendiri dan juga melakukan unsur perbuatan terencana dan terstruktur.
“Penetapan tersangka kasus beasiswa tidak masuk akal. Merujuk pada objek perkara yang ditangani oleh Polda Aceh maka tidak tepat yang kemudian ditetapkan tersangka adalah para pihak yang mengelola pada proses tahapan administrasi saja dan serta hanya disasar pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan,” ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, saat diminta tanggapan oleh Dialeksis.com, Rabu (2/3/20220.
Menurut Askhalani, Polda Aceh mestinya melihat kasus ini secara utuh dan rentetan peristiwa pidana diantaranya mereka yang memperkaya diri sendiri dan salah satu pihak yang diduga terbukti melakukannya adalah oknum anggota DPRA selaku pemilik Pokir pada program beasiswa tahun 2017 silam.
“Seharusnya perkara ini harus dilihat utuh secara rentutan peristiwa pidana diantaranya mereka yang memperkaya diri sendiri dan salah satu pihak yang diduga terbukti melakukan adalah oknum anggota DPRA yang juga melakukan unsur perbuatan secara terencana dan sangat terstruktur yaitu memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat,” ungkap Askhalani.
“Kalau melihat dari sisi dan proses penegakan hukum dan ini pasti ada sesuatu yang tidak logis dan masuk akal, karena semua publik tahu yang melakukan perbuatan adalah orang lain yang memang meraup keuntungan secara terang-terangan, ini patut diduga ada yang dilindungi dan sama sekali tidak melihat perbuatan pidana pada siapa yang menyuruh dan mendapatkan keuntungan,” sambung Koordinator GeRAK Aceh tersebut.
Menurut pandangan GeRAK Aceh, model penegakan hukum seperti itu akan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Masyarakat akan menilai bahwa penegak hukum yang dilakukan hanya pada tataran selesainya kasus, dan bukan pada perilaku dan kerugian negara. Dan hal ini, menurut GeRAK bisa berimbas pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh.
“Jika model penegakan hukum seperti ini maka sampai kapan pun publik tidak akan kepercayaan dengan proses penegakan hukum yang hanya sekedar selesai, dan sama sekali tidak melihat pada perilaku dan dampak kerugian keuangan negara yang masif di lakukan secara terencana dan sistematis,” pungkas Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa (1/3/2022) di Mapolda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, bahwa di dalam gelar perkara tersebut, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.
Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ dan RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, serta SM, RDJ dan RK sebagai Korlap.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu (2/3/2022) di Polda Aceh.
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Zakir]