GeRAK Aceh: Polda Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 88,9 Miliar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadaan buku yang merupakan aspirasi beberapa anggota DPRA, anggaran tahun 2017 menuai masalah. Bukan karena jumlah kegiatanya yang cukup banyak, ada 455 item yang tersebar di beberapa kabupaten/ kota.
Namun, buku dengan anggaran Rp 88,9 miliar lebih ini terindikasi korupsi, merugikan keuangan negara. Pertanggungjawabanya ada yang fiktif. Selain itu buku yang dibagikan kepada pelajar ini, berisi kontens porno. Kasus dugaan berpeluang korupsi dan berisi kontens porno ini sudah dilaporkan GeRAK Aceh secara resmi ke Direskrimsus Polda Aceh, pada tahun 2018. Pihak Polda Aceh sedang menangani laporan GeRAK.
Koordinator GeRAK, Askhalani dalam keteranganya, Kamis (5/8/219) mendukung upaya Polda Aceh mengusut tuntas kasus ini. Karena, bagian yang tidak terpisahkan dari partisipasi publik dalam mendukung percepatan pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh.
"Penyelesaian perkara ini menjadi sangat penting dilakukan dengan cepat. Mengingat objek perkara, melibatkan aktor dengan jumlah yang banyak. Diduga juga adanya peran dari anggota DPRA sebagai pengusul hibah (aspirasi)," sebut Askhalani.
Koordinator GeRAK berharap agar kasus ini mendapat atensi yang kuat dari Polda Aceh, dengan tujuan untuk mempercepat penegakan hukum dan rasa keadilan yang sama di muka hukum.
GeRAK Aceh menilai, pengadaan buku di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, total anggaran sebesar Rp.88.917.493.050 (aspirasi anggota DPRA), dari fakta permulaan yang cukup, dapat disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut GeRAK, sebagai besar paket pengadaan buku ini (455 item), menggunakan skema Penunjukan Langsung (PL), dimana seluruh kontraktor punya relasi kepentingan dengan pihak pengusul dana ini. GeRAK Aceh mencium adanya aroma konflik of interes dalam pelaksaan terhadap paket kegiatan yang dilakukan.
Seharusnya buku buku itu sebelum disalurkan terlebih dahulu dilakukan verifikasi, sehingga ketika disalurkan tidak menimbulkan masalah. Namun proses verifikasinya tidak dilakukan secara taat sesuai aturan yang ditetapkan.
Dampaknya, terdapatnya buku yang mengandung konten pornografi di SMP Negeri 2 Sungai Raya. Buku dengan judul "Perempuan bernama Arjuna 3", pada lembaran akhir halaman 295 s.d 303.
Pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh dalam proses pengadaan buku memang ada melakukan pembentukan tim seleksi. Ssuai surat keputusan kepala dinas perpustakaan dan kearsipan Aceh.
Namun tim tersebut hanya melibatkan pihak perpustakaan. Sehingga buku yang diserahkan kepada Perpustakaan Wilayah dari Distributor, tidak dilakukan pengecekan isi buku.
Dinas Perpustakaan langsung menyalurkan ke perpustakaan sekolah dan perpustakan yayasan serta perpustakaan gampong, dimana buku yang disalurkan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pihak pengawasan juga, sebut Askhalani, tidak maksimal melakukan pengawasan. Sehingga sangat mudah setiap instansi atau lembaga pemerintah melakukan penyelewengan anggaran yang dihibahkan.
Akibat kurangnya pengawasan, sehingga patut diduga Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, terindakasi telah melakukan penyelewengan anggaran pengadaan buku tahun anggaran 2017.
Paket sebesar RP 88,9 milyar lebih ini, tidak dilakukan sistem tender, melainkan hanya dilakukan penunjukan langsung. Paket itu dipecah dengan nilai rata-rata Rp 200.000.000; ke bawah, demi menghindari proses tender.
Menurut GeRAK, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi lahan basah tindak pidana korupsi. Pengadaan barang dan jasa yang diawali dengan perencanaan dan penganggaran, sehingga sudah dikapling-kapling sekian jatah buat pihak-pihak tertentu.
Dengan dilakukannya pemecahan peket pengadaan buku ini, Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) patut diduga terjadinya penyimpangan prosudural, yang mengakibatkan adanya peluang pelaku untuk melakukan korupsi. Semakin tinggi angkanya semakin besar adanya dugaan potensi kecurangan.
GeRAK sangat berharap, agar kasus dugaan korupsi pengadaan buku aspirasi sejumlah anggota dewan ini dapat segera dituntaskan pihak Polda Aceh. (baga/rel)