GeRAK Desak Polda Aceh Serius Tuntaskan Kasus Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Jalan Batas Pidie-Meulaboh dibeberapa titik berlubang dan rusak dan badan jalan mengalami longsoran. [Foto: dok. GeRAK]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi Edy Syah Putra mendesak pihak kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk serius menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningakatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh di Dinas PUPR Aceh dengan nilai sebesar Rp14,7 milyar.
Edy menegaskan, sebelumnya pihak Polda Aceh tertanggal 21 Januar 2022 telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Aceh guna memintai keterangan dan dokumen. Di dalam surat bernomor B/122/I/RES.3.5/2022 menyebutkan bahwa juga dimintakan untuk dapat menghadirkan terkait kasus tersebut yaitu Direktur PT Binefa Raya Consult, kemudian pihak Lab Teknisi PT Binefa Raya Consult, Inspector PT Binefa Raya Consult, dan juga Chief Inspector PT Binefa Raya Consult. Selain itu juga turut dipanggil Direktur PT Gramika Eka Saroja.
Selain itu, jelas Edy, pihak Polda Aceh melalui tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi juga sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang. Mereka diantaranya adalah PPTK, tim Panitia Pelaksana Hasil Pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan.
Oleh sebab itu, GeRAK Aceh Barat mendesak Polda Aceh untuk menjelaskan proses penyelidikan sudah sampai sejauh mana perjalanannya. Tentunya GeRAK Aceh Barat juga mendukung upaya penuntasan terhadap kasus yang dimana sebelumnya pernah mereka sebutkan adanya praktik pekerjaan yang tidak sesuai sebagaimana spesifikasi kontrak.
“Dengan begitu publik dapat memberikan nilai bahwa aparat penegak hukum di Republik ini benar-benar melakukan penegakan hukum sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, hal ini untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat,” ujar Edy kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Barat, Rabu (18/5/2022).
Menurut catatan GeRAK Aceh Barat, proyek tersebut menggunakan uang negara dengan sumber APBA TA 2019 - Dana Otsus Aceh. Diketahui bahwa proyek peningkatan jalan tersebut berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas dan dari awal kami menduga ada ketidakberesan atas pelaksanaan proyek ini, kami menilai adanya potensi kerugian negara, dimana paska dibangun dibeberapa titik berlubang dan rusak dan badan jalan mengalami longsoran.
Dari informasi yang GeRAK Aceh Barat dapatkan terhadap pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT GRAMITA EKA SAROJA dengan satuan kerja berada di bawah Dinas PUPR Aceh dengan nilai anggaran Rp 14 milyar 780 juta dari pagu anggaran sebesar Rp 18,1 miliar.
GeRAK Aceh Barat juga mencatat ada uang yang mencapai belasan milyar telah terpakai dan digunakan untuk membangun jalan, namun dengan kualitas pekerjaan proyek sangat buruk. Bahkan hingga saat ini, kondisi jalan tersebut di beberapa titik banyak yang amblas.
GeRAK Aceh Barat menegaskan akan terus memantau kasus tersebut, dan bila di kemudian hari ditemukan adanya unsur ketidakberesan dalam proses penanganan perkara ini, GeRAK Aceh Barat dalam waktu dekat akan menyurati secara khusus Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri untuk memantau proses penanganan perkara secara khusus. Apalagi perkara ini memiliki dugaan kepentingan khusus oleh pihak tertentu. [AKH]