Gerak: Perlu Adanya Hak Angket atau Pansus Tentang LPJ Bupati Nagan Raya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, menolak Rancangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bupati setempat tahun 2020 dan hal tersebut dianggap lumrah saja.
Koordinator GeRAK Aceh, Askalani mengatakan, ha tersebut menunjukkan bahwa, DPRK sudah mulai paham tentang peran dan fungsi sebagai anggota dewan, namun perlu diperjelas kepada publik apakah harus dibentuk pansus atau hak angket.
“Tapi perlu diperjelas ke publik bahwa, selain menolak LKPJ pertanggungjawaban APBK harus dapat di lanjutkan dengan membentuk pansus atau hak angket, untuk menelusuri fakta-fakta dugaan atas kegiatan atau program yang diduga tidak sesuai fakta,” ujar Askalani kepada dialeksis.com, Jumat (9/7/2021).
Askalani menambahkan, anggota DPRK juga perlu mendorong langkah hukum, untuk melanjutkan proses dari hasil pansus, jangan kemudian menolak LKPJ tapi ujung-ujungnya adalah barter anggaran melalui pokir atau dana aspirasi..
“Menyangkut hasil audit BPK, kolerasi antara WTP dan LKPJ secara langsung tidak punya relevansi, karena satu bicara tertib administrasi dan satu bicara hak politik,” tutur Askalani.