Gerebek Arena Sabung Ayam, Satpol PP Atam Amankan 5 pelaku
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Kelima pelaku Sabung Ayam yang diamankan petugas Satpol PP Aceh Tamiang. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Satpol PP Aceh Tamang melakukan penggrebekkan lokasi judi sabung ayam di dusun pajak pagi Kampung Rantau Pauh Kecamatan Rantau, Sabtu (27/6/2020).
Saat petugas Saptpol PP sampai di arena, puluhan pemain sabung ayam kocar kacir berlarian. Alhasil, petugas hanya berhasil mengamankan 5 orang pemain, sementara yang lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Kelimanya yakni, ZH (35), JP (40), warga Kampung Durian; EM (55), warga Kampung Alur Cucur; MJP (18), dan MM (50), warga Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
"Dari penggerebekan itu, sebanyak 8 unit sepeda motor dan 2 ekor ayam yang diduga merupakan ayam aduan berhasil kami amankan," kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam pada Satpol Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu kepada Dialeksis.com, Minggu (28/6/2020).
Aktifitas judi sabung ayam ini, kata Syahrir, sudah lama menjadi target petugas satpol PP dan WH. Sebab kegiatan melanggar hukum ini sudah membuat resah masyarakat setempat.
"Masyarakat sudah mulai resah, lantas mereka melaporkan itu kepada kami," katanya
Menerima laporan itu, sambungnya, kami pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan tersebut. Saat dilakukan pengecekan pertama dilokasi itu, petugas tidak menemukan para pelaku sabung ayam. "Karena pengecekan pertama gagal. Kami sepakat dan memutuskan agar terus dilakukan pengintaian dilokasi itu selama dua minggu," katanya.
Benar saja, tepat setelah dua minggu dilakukan pengintaian. Petugas pun berhasil mengungkap judi sabung ayam tersebut. "Sore tadi sekitar pukul 15:30 wib, kami berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan 5 orang pemain," katanya.
Kelimanya pun langsung di gelandang petugas ke kantor satpol PP dan WH guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kelima pelaku, diduga telah melanggar pasal 18 sampai dengan 22, qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (MHV)
- KKR Aceh Apresiasi Kepgub Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Korban Pelanggaran HAM
- Meninggal Dunia dalam Perawatan, Pasien RSUD Aceh Tamiang Dikebumikan Sesuai Protokol Kesehatan
- Koalisi NGO HAM Apresiasi Plt Gubernur Teken Kepgub Penerima Reparasi Korban Konflik
- DPR RI Ajukan Dua Opsi RUU Pemilu, Nasional dan Daerah