Beranda / Berita / Aceh / GMPK Aceh Desak Menteri Desa Bersuara Atas Kasus Benih IF8

GMPK Aceh Desak Menteri Desa Bersuara Atas Kasus Benih IF8

Jum`at, 26 Juli 2019 12:03 WIB

Font: Ukuran: - +


GMPK Aceh Desak Menteri Desa Bersuara Atas Kasus Benih IF8


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan masyarakat perangi korupsi (GMPK) Provinsi Aceh Mengecam sikap Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang melaporkan Tgk. Munirwan dalam kasus perdagangan bibit padi IF8.

GMPK Aceh berharap semua pihak termasuk Bapak Menteri Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal serta Menteri Pertanian dapat berkoordinasi dalam hal pemberdayaan masyarakat, khususnya pengelolaan BUMG yang terkait dengan usaha pertanian dan penangkaran benih.

"Kami mendesak Menteri Desa, Transmigrasi dan daerah Tertinggal harus bersikap atas kasus penahanan Tgk. Munirwan ini. Apalagi Gampong Meunasah Rayeuk telah memperoleh penghargaan dari Kementerian Desa dalam hal pengelolaan dana desa ujar Ketua GMPK , Muhammad Irfan melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Jumat (26/7/2019).

Lebih lanjut, menurutnya Dinas Pertanian dan Perkebunan seharusnya mengambil langkah-langkah pembinan kepada kelompok masyarakat, khususnya kelompok benih dalam mengurus perizinan (sertifikasi) dan meningkatkan produksi hasil pertanian.

"Kami menduga bahwa ada motif lain diluar peredaran benih padi IF8 yang membuat dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan secara hukum kepada polda Aceh. Kalau hanya persoalan sertifikasi benih, seharusnya Dinas Pertanian dan Perkebunan membina dan mendorong petani khususnya penangkar benih untuk mengurus sertifikasi, bukan malah mendorong proses hukum"  pungkasnya . (pd/rel)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda