Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Aceh : Tindak Penjual Makanan Berbahaya

Gubernur Aceh : Tindak Penjual Makanan Berbahaya

Selasa, 26 Juni 2018 20:57 WIB

Font: Ukuran: - +

foto - Suparta

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta agar para pedagang yang memperjual-belikan pangan segar (bahan makanan) maupun pangan olahan (makanan hasil olahan) yang mengandung bahan kimia berbahaya diambil tindakan tegas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Gubernur Irwandi saat konfrensi pers tentang Hasil Pengawasan dan Pengujian Kandungan Hahan Kimia Berbahaya dan Produk Pangan yang beredar di Aceh, di ruang kerjanya, Selasa (26/6).

Pernyataan tegas orang nomor satu di Aceh itu dipicu oleh temuan pagan segar dan pangan olahan yang diperjual-belikan di Aceh terbukti positif mengandung bahan pengawet berbahaya bagi kesehatan konsumen, seperti ikan mengandung formalin dan pagan segar atau olahan yang mengandung boraks atau rhodamin B. 

Hal ini terungkap dari hasil uji sampel ikan oleh UPTD Laboratorium  Pembinaan dan Pengujian Mutu dan Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, dan hasil uji panganan berbukan puasa (takjil) oleh Badan Pengujian Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.

DKP Aceh memeriksa 32 sampel ikan dari Pasar Ikan Paya Ilang dan Pasar Bawah, Aceh Tengah. Hasilnya menunjukkan 11 sampel positif mengandung formalin. Sedangkan ikan dari Pasar Ikan Kota Sabang, sebanyak tiga sampel positif mengandung formalin, dari tujuh sampel yang diperiksa. DKP Aceh menguji sebanyak 145 sampel pada inspeksi yang dilakukan pada periode April-Mei 2018.

Sampel ikan yang diuji, yakni cumi-cumi, udang putih, ikan kerapu, bawal, dencis, ikan Pisang-Pisang, ikan Jenara, ikan kantup, ikan nila, dan  ikan Cirik. Formalin juga ditemukan dalam es batangan untuk pengawetan ikan tersebut.

BBPOM

Sementara itu, Balai Besar Pengujian Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 558 sampel makanan jajanan untuk berbuka puasa, pada Mei 2018, seperti kudapan, mie kuning, bakso, tahu, kerupuk tempe, minuman berwarna dll.

Hasil pemeriksaan sampel pangan yang berasal dari 25 lokasi penjuan takjil di Kota Banda Aceh, dan 37 lokasi di kabupaten/kota itu menunjukkan 506 sampel memenuhi syarat kesehatan, tetapi sisanya sebanyak 52 sampel (positif mengandung bahan kimia berbahaya jenis Formalin, Boraks, dan Rhodamin B.

Penggunaan Formalin, Boraks, dan Rhodamin B pada makanan sangat berbahaya, formalin merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai desinfektan, pengawet mayat, pembasmi serangga,  industri tekstil dan kayu lapis.

Sedangkan boraks adalah bahan kimia yang digunakan sebagai pengawet kayu, antiseptik kayu, dan pengontrol kecoa. Kedua bahan kimia ini dipergunakan oleh pengusaha nakal untuk membuat ikan, mie, dan kerupuk tempe, itu tahan lebih lama. Padahal bahan-bahan kimia tersebut bersifat karsinogenik dan dapat memicu penyakit kanker. 

Rhodamin B merupakan salah satu bahan pewarna sitentis makanan yang dilarang penggunaannya karena mengandung logam berat dan sifat kimiawinya yang berbahaya bagi kesehatan.

Gubernur Aceh Irwandi Yuduf meminta ditindak tegas pengusaha (grosir) maupun para pedagang bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Karena tindakan mereka melanggar peraturan perundang-undangan, seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Tindakan mereka sangat merugikan orang lain dan dapat diancaman pidana penjara dan denda. 

"Edukasi dan pembinaan sudah lama dilakukan, dan mulai sekarang harus diambil tindakan hukum," tegas Gubernur Irwandi

BBPOM Banda Aceh telah mengirimkan hasil temuannya kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Pengusaha dan pedagang yang telah dilakukan pembinaan dan masih tetap memperdagangkan pagan yang mengandung bahan kimia berbahaya dapat diambil tindakan hukum yang berlaku.  

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif memilih bahan pangan, seperti ikan basah, ikan asin, mie, dan jenis bahan makanan lainnya yang diperjual-belikan para pedagang di pasar maupun pedagang keliling di lingkungannya.

Adapun ciri-ciri ikan yang mengandung formalin, warna ikan lebih cerah dan segar, daging ikan tidak mudah hancur, tekstur ikan terlihat keras, tidak berbau layaknya ikan, tidak dihinggapi lalat, warna daging ikan putih bersih, dan insang pada ikan berwarna merah kegelapan.

Sedangkan mie yang mengandung boraks memiliki ciri antara lain, jika disentuh dan ditarik tidak akan lengket, mie akan lebih tahan lama dan tidak mudah rusak.

Gubernur Aceh juga meminta kepada Bupati dan Walikota di seluruh Aceh untuk melakukan inspeksi pasar secara berkala dengan melibat instansi teknis terkait untuk mengawasi kualitas makanan dan minuman yang diperjual-belikan kepada masyarakat [*]

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda