Gubernur Aceh Kembali Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga 14 Juni 2021
Font: Ukuran: - +
Reporter : akhyar
Intruksi Gubernur Aceh NO 08/INSTR/2021
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Gampong dan Provinsi kembali diperpanjang mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh dengan Nomor 08/INSTR/2021 yang ditunjukkan kepada Bupati/Walikota se-Aceh dan Kepala Satuan Perangkat Kerja Aceh.
Dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021, maka bupati/walikota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Bagi zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan dengan superveilans aktif, yaitu seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Untuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah dengan menemukan kasus-kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, dan tempat umum lain kecuali sektor esensial.
Sedangkan di zona merah dengan kriteria jika terdapat dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian dilakukan dengan pemberlakuan PPKM Mikro ditingkat Gampong dengan cakupan; (1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, (2) melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, (3) menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, (4) melarang kerumunan lebih dari 10 orang, (5) membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama pukul 22.00 WIB, (6) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Adapun PPKM Mikro sebagaimana yang dimaksud ialah dengan melakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Keuchik (kepala desa), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamung Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Tim Penggerak Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping desa, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta para relawan.
Sementara pemberlakuan PPKM di lingkungan kerja instansi pemerintahan, jika ada anggota ASN atau Tenaga Kontrak dalam satu rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak boleh masuk kantor.
Jika ada ASN dan Tenaga Kontrak memiliki gejala ISPA, ASN atau Tenaga Kontrak tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan isolasi mandiri.
Tidak menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar Kabupaten/Kota atau Provinsi lain dan bahkan dari pusat. Kecuali ada hal yang mendesak dengan terlebih dahulu dilapor ke Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh atau Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota.
Menunda pelaksanaan rapat-rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari pusat, lintas provinsi dan lintas kabupaten/kota.
PPKM di lingkungan sekolah diberlakukan dengan pembelajaran yang diutamakan dengan sistem daring (online). Apabila melaksanakan dengan sistem luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai dengan empat shift.
Jika terdeteksi ada guru, tenaga pendidikan dan peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19 atau mengalami gejala ISPA, maka tatanan ruang belajar disemprot disinfektan dan guru tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Jika dalam keluarga guru atau tenaga kependidikan ada yang posistif Covid-19, maka si guru yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan masuk sekolah.
PPKM pada lingkungan dayah diterapkan dengan membatasi kunjungan orangtua santri. Kemudian pengajar/guru dan santri dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala, dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
PPKM pada lingkungan transportasi dilakukan dengan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di perbatasan Aceh dan Kabupaten/Kota dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan pemerintahan Kabupaten/Kota.
Melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Banda Sultan Iskandar Muda (IM) oleh masing-masing instansi.
Jam operasi Transkutaradja mulai dari pukul 06.00 – 20.00 WIB.
Kapasitas jumlah penumpang paling banyak 50 persen pada operasional transportasi umum khususnya angkutan antar kota dalam provinsi dengan berkoordinasi dengan Organda.
Pada bidang kesehatan, dilakukan dengan memberikan vaksinasi secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19. Kemudian juga dengan memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
PPKM pada bidang Perindustrian dan Perdagangan dilakukan dengan memfasilitasi protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat di tempat usaha. Kemudian juga membatasi jam operasional untuk warung kopi/cafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.