kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Beri Sinyal APBA Pergub

Gubernur Beri Sinyal APBA Pergub

Selasa, 27 Februari 2018 15:07 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memberikan sinyal akan mempergubkan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Aceh (APBA).

sinyal tersebut diperoleh setelah Gubernur Aceh menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait dengan penetapan APBA.

Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam surat Nomor 903/7601 tanggal 27 Februari 2018. Dalam surat tersebut disebutkan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya yang berkaitan dengan APBD.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari terkait rancangan APBD, maka Kepala Daerah akan menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Gubernur (Pergub) terkait APBD tersebut.

Karena itu, Gubernur Aceh dalam surat tersebut memberitahukan kepada Ketua DPRA, Muharuddin terkait batas waktu persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA terhadap rancangan qanun (raqan) tentang APBA tahun 2018 menjadi Qanun Aceh dengan merujuk pada ketentuan UU di atas.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Irjen Kementerian Dalam Negeri. []

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda