Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Perintahkan Inspektur Periksa Tim Beasiswa BPSDM Aceh

Gubernur Perintahkan Inspektur Periksa Tim Beasiswa BPSDM Aceh

Senin, 04 November 2019 08:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah memerintahkan Inspektur untuk memeriksa Tim Beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM Aceh) terkait seleksi administratif calon penerima beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2019, yang disebut-sebut meluluskan calon yang tidak memenuhi persyaratan. 

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani, Mingu (3/11/2019), usai menerima arahan dari orang nomor satu Aceh yang sedang di Bengkulu untuk memotivasi pesepak bola Aceh berlaga dengan tim tuan rumah di Final Porwil 2019. 

Juru Bicara yang akrab SAG itu menjelaskan, Nova mendapat laporan banyak pihak yang menduga terjadi inkonsistensi dalam proses seleksi administrasi calon penerima beasiswa tahun 2019. 

Pada satu sisi, lanjut SAG, Kepala BPSDM Aceh menetapkan syarat umum maupun syarat khusus untuk S1, S2, dan S3, namun disinyalir ada  yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi. 

"Pak Nova tidak mentolerir inkonsistensi terhadap ketentuan persyaratan maka memerintahkan Inspektur untuk melakukan pemeriksaan dan mendalaminya," kata SAG. 

Sementara itu, lanjutnya, diperintahkan BPSDM untuk kembali kepada persyaratan yang sudah diumumkan dan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. 

Bagi yang tidak dapat memenuhi persyaratan, seperti TOEFL, IALTS, TOAFL, LoA, dan sejenisnya, tidak dapat diluluskan, tegas SAG sesuai instruksi Plt Gubernur Nova. 

Semua ketentuan persyaratan beasiswa Pemerintah Aceh harus dipenuhi secara konsisten dan tidak boleh terjadi diskriminasi. 

"Calon yang tidak mampu memenuhi persyaratan tidak dapat diluluskan ke tahapan selanjutnya," tutur SAG. 

Menurut SAG, Plt Gubernur Nova Iriansyah konsisten menjalankan Program Aceh Carong. Beasiswa Pemerintah Aceh merupakan hak bagi seluruh masyarakat Aceh yang memenuhi persyaratan. 

"Tidak boleh ada diskriminasi dalam penyeleksiannya," tutup SAG.(red/rel) 

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda