Gugatan PNA Kubu KLB Belum Ada Perkembangan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
Tim Kuasa Hukum PNA kubu Tiyong, Imran Mahfudi, SH, MH.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gugatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireun 2019 yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong belum berkaitan dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB, belum ada perkembangan.
Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB, Imran Mahfudi mengatakan saat ini gugatan tersebut masih sidang persiapan, Rabu depan diadakan sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengajuan tersebut sudah diajukan sejak September 2019, mereka baru menolaknya sekarang, terhitung lebih kurang 2 tahun.
"Sementara belum ada perkembangan apapun karena masih sidang persiapan, sistemnya kan nanti hakim kasih saran atau sejenisnya," ucap Mahfudi saat diwawancarai Dialeksis.com, Rabu (8/3/2022).
Ia menyebut, kemungkinan besar minggu depan baru masuk sidang pembacaan gugatan, jadi hasilnya ya masih sama artinya belum ada perkembangan apapun.
"Kita mengharapkan Kanwil Kemenkunham mengesahkan permohonan yang diajukan KLB karena menurut kita syarat mereka sudah terpenuhi," pungkasnya. [Auliana Rizky]