Beranda / Berita / Aceh / Gugatan PT. AHM Ditolak, Pemerintah Aceh Menang di PN Jakpus

Gugatan PT. AHM Ditolak, Pemerintah Aceh Menang di PN Jakpus

Kamis, 28 Februari 2019 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mess Aceh di Jakarta. (Foto: Acehinfo)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sidang gugatan PT. Amazing Hotel management (AHM) kepada Pemerintah Aceh atas sengketa gedung Mess Aceh Jl R.P. Soeroso No 14 Cikini Menteng Jakarta Pusat telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan gugatan tidak dapat terima pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd. Jully Fuady menyampaikan dalam rilisnya, gugatan tersebut tidak dapat terima setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengabulkan eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili, "seharusnya kewenangan ini di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, tadi Majelis Hakim sudah membacakan putusan sela dan juga sebagai putusan akhir" ujar Jully.

Persidangan dihadiri oleh Mohd. Jully Fuady, S.H., Syahminan Zakaria, S.H., M.H., Syahrul S.H. (dari Biro Hukum Pemerintah Aceh), Erawati S.H., M.H., dan  Epi Puspita, S.H, (dari Jaksa Pengacara Negara), dengan agenda pembacaan Putusan Sela yang dibacakan oleh Purwanto S.H,. M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota yang terdiri dari Makmur, S.H., M.H., dan Yuzaida, S.H,.M.H.

Sebagaimana diketahui  PT.AHM menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sebesar Rp 1 triliun. Pemprov Aceh dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait pelanggaran kerja sama bisnis perhotelan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dalam jawaban gugatan (rekonvensi), Tergugat (Pemerintah Aceh) menggugat balik PT. AHM yang tidak membayar uang konstribusi selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp 10 milyar lebih.

Gugatan itu resmi teregistrasi di laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2018. Sebagai tergugat, Pemprov Aceh diminta untuk mengganti rugi PT AHM dengan kerugian material sebesar Rp 8,2 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun. PT AHM juga meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas aset milik Pemprov Aceh berupa tanah dan bangunan Mess Aceh.

Sidang perkara ini juga telah dimediasikan oleh hakim mediator tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga berlanjut pada sidang pokok perkara. Setelah menjalani proses sidang selama lebih kurang 4 bulan, maka majelis hakim PN Jakarta Pusat membacakan putusan sela sekaligus sebagai putusan akhir yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili. Dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat sebagai akhir dari gugatan PT. AHM maka status mess Aceh tidak lagi dalam sengketa hukum dan sudah dapat difungsikan sebagai aset dari Pemerintah Aceh.

Kuasa Hukum Pemprov Aceh yang menangani kasus PT. AHM diantaranya Dr. M. Jafar, S.H, M.Hum (Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh), Dr. Amrizal J. Prang S.H., L.LM (Kepala Biro Hukum Setda Aceh), Dr. Sulaiman S.H, M.Hum, Syahrul, S.H, Mohd Jully Fuady, S.H.,M. Syafie Saragih, S.H., Hendri Ramadhani, S.H., Syahminan Zakaria, S.Hi,.M.H., Asfilli Ishak, S.H., Isfanudin, S.H, dan Zulfiansyah S.H. (Rel)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda