Guru Besar Unimal: Terkait Blok B, Pemerintah Aceh Harus Bekerja Dengan Azas Keadilan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - PT Pertamina Hulu Energy telah resmi menyerahkan pengelolaan Blok B kepada PT PEMA Global Energy. Namun dalam pengelolaan itu, tidak melibatkan Aceh Utara sebagai wilayah operasi.
Guru Besar Universitas Malikussaleh (Unimal), Prof. A Hadi Arifin mengatakan, dalam pengelolaan tersebut, maka Pemerintah Aceh harus bekerja dengan azas keadialan, apalagi Blok B sangat potensial.
“Untuk persoalan Blok B ini, maka Pemerintah Aceh harus bekerja berdasarkan azas keadialan, karena ini menyangkut sumber daya alam. Apabila tidak didasarkan azas keadilan, maka Aceh bisa hancur,” ujar Hadi Arifin kepada dialeksis, Rabu (19/5/2021).
Hadi Arifin menambahkan, masih banyak warga Kabupaten Aceh Utara yang belum mengetahui tentang potensi Blok B tersebut, bisa saja kedepannya muncul gelombang kritik publik dan gejolak sosial bila kebijakan Pemerintah Aceh tersebut tidak berubah.
Maka Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, harus segera melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, agar gejolak tentang Blok B bisa segera selesai dan Bupati Aceh Utara juga harus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.
“Blok B ini merupakan sangat potensial dan bisa mensejahterakan masyarakat. , Aceh Utara harus membentuk tim tangguh dengan melibatkan para pihak yang memiliki kompetensi,” tutur Prof. A Hadi Arifin.