Hak Angket DPRA, Manuver Saat Rakyat Butuh Energi Pemerintah Hadapi Pandemi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu/Roni
Pengamat Politik dan Hukum Aceh, Mawardi Ismail. [Dok. Serambi Indonesia]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim inisiator menyerahkan berkas hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, di ruang kerjanya. Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Ketua DPRA Safaruddin, Kamis (22/10/2020) lalu.
Berkas tersebut berisi tanda tangan anggota DPRA yang sepakat dengan pengajuan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh. Sebelumnya, DPRA menolak keseluruhan jawaban Nova atas interpelasi yang sebelumnya diajukan DPRA kepadanya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Hukum Aceh, Mawardi Ismail SH M.Hum mengatakan, hak angket adalah salah satu hak DPRA yang diatur dalam Undang-Undang, untuk menyelidiki kebijakan eksekutif yang strategis dan berdampak luas, diduga melanggar hukum.
"Jadi kalau DPRA melaksanakan hak angket itu hal biasa, hanya menjadi seolah-olah luar biasa, karena tidak biasa dilaksanakan. Sepanjang itu dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, saya kira tidak masalah, bahkan bisa memperjelas berbagai masalah, sehingga terhindar dari fitnah," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (24/10/2020).
Pelaksaan hak angket oleh DPRA sebagai lembaga politik tentu tidak bisa dipisahkan dengan nuansa politis. Persoalan gagal atau berhasil tergantung pada hasil dan proses dari hak angket itu sendiri melalui mekanisme jalur ditentukan regulasi dan peraturan mengaturnya.
"Ya kalau hasilnya DPRA berpendapat ada pelanggaran hukum maka itu diajukan ke MA, dan MA yang akan memutus ada tidaknya pelanggaran. Kalau syaratnya itu normatif, ditetapkan melalui putusan rapat paripurna dengan kuorum tertentu, sebagaimana diatur dalam Tartib DPRA," jelasnya.
Walaupun hak angket itu hak DPRA, namun Pengamat Politik dan Hukum Aceh itu berpendapat, timing pelaksanaannya kurang tepat, mengingat saat ini Aceh sedang menghadapi pandemi yang luar biasa.
Timing pelaksanaannya kurang tepat, Aceh sedang menghadapi pandemi yang luar biasa, di mana energi eksekutif dan legislatif diperlukan untuk menghadapinya," ungkap Mawardi.
"Kalau nanti sudah mereda, silakan hak angket itu dilaksanakan, dan pasti hasilnya akan lebih baik dan efektif," pungkasnya.
- Ketua DPRA Minta 12 Tenaga Ahli, Rektor Unsyiah: Bila SK Sudah Dikeluarkan, Saya Tidak Pernah Izinkan
- Direktur RSUZA: DPRA Tidak Utuh Melihat Persoalan Pembangunan Gedung Oncology
- Inisiator Serahkan Usulan Hak Angket ke Ketua DPR Aceh
- Peringati HUT Golkar, Hendra Budian Salurkan 5 Ton Beras ke Warga Bener Meriah dan Aceh Tengah