Beranda / Berita / Aceh / Hari Anak Nasional, KPPAA: Pemerintah Aceh Harus Penuhi Hak Anak-anak

Hari Anak Nasional, KPPAA: Pemerintah Aceh Harus Penuhi Hak Anak-anak

Jum`at, 23 Juli 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perayaan Hari Anak Nasional yang dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 23 Juli merupakan bentuk penghargaan kepada anak-anak yang merupakan aset dan generasi penerus bangsa. Tahun inj, perayaan hari anak nasional mengusung tema “Anak terlindungi, Indonesia Maju”.

Wakil Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih, S.H, M.Kn menyampaikan, perayaan hari anak nasional merupakan salah satu momentum dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Perayaan hari anak nasional bukanlah sekedar seremonial belaka, bersifat ekslusif dan hanya bisa dirayakan oleh anak-anak saja,” kata Ayu dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Jum’at (23/7/2021).

Namun, kata dia, perayaan hari anak nasional harus bisa dinikmati oleh semua anak yang ada di Indonesia, khususnya anak-anak yang ada di Aceh.

Menurutnya, informasi dan bentuk kegiatan perayaan hari anak nasional haruslah disosalisasikan secara meluas dan melibatkan semua pihak-pihak terkait, sehingga seluruh informasi mengenai kegiatan perayaan hari anak nasional dapat diketahui oleh seluruh anak yang ada di Indonesia dan Aceh.

“Melalui perayaan hari anak nasional diharapkan setiap anak harus memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan minat, bakat serta potensi yang dimilikinya. Apalagi dalam situasi pandemic covid 19 ini anak-anak kurang memiliki kesempatan dalam bermain dan belajar, berekreasi, yang mempengaruhi kesehatan dan juga kondisi mental dan psikis anak,” ungkapnya.

“Karena itu, perayaan hari anak nasional harus membuat seluruh anak tersenyum bahagia dan melupakan segala kesedihannya,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Ayu, KPPAA meminta pemerintah Aceh lebih memberikan perhatian khusus dan serius lagi pada isu perlindungan anak, terutama dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Aceh melalui ketersediaan anggaran yang maksimal.

“Selama ini KPPAA melihat anggaran perlindungan anak di Aceh masih sangat minim, padahal anggaran untuk isu pemenuhan dan perlindungan anak merupakan investasi bagi Aceh ke depan,” ujarnya.

Selain itu, kata Ayu, isu perlindungan anak juga masih dianggap belum penting, sehingga hampir seluruh kab/kota di Aceh mengeluhkan minimnya anggaran perlindungan anak yang berdampak pada sedikitnya program dan kegiatan perlindungan anak yang bisa dilakukan.

Hal ini juga berdampak pada menurunnya rating pemerintah aceh terhadap isu perlindungan, yang dilakukan oleh KPAI dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia melalui Aplikasi system informasi monitoring dan evaluasi pelaporan (SIMEP).

“Tahun lalu Aceh masuk dalam peringkat 10 besar sebagai penerima penganugeran KPAI untuk katagori pemerintah daerah yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis SIMEP, namun tahun 2021 Aceh tidak mampu mempertahankan peringkat tersebut,” sebutnya.

Oleh karena itu, KPPAA berharap seluruh pihak terkait di Aceh melakukan evaluasi terhadap isu perlindungan anak dan senantiasa meningkatkan koordinasi dan pertemuan regular yang melibatkan lintas sector terkait agar isu perlindungan dapat terlaksana secara optimal, sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.(*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda