Hari Kelima Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Belum Ada Parlok Daftar ke KIP Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Aceh - Memasuki hari kelima, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menerima pendaftaran partai lokal (Parlok) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB.
“Sejauh ini, kita baru dapat konfirmasi secara tertulis hanya 1 partai yaitu Partai Adil Sejatera,” kata Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (5/8/2022).
Berdasarkan surat pemberitahuan pendaftaran yang ditujukan ke KIP Aceh, PAS akan mendaftar pada tanggal 8 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB.
Hal itu tertuang dalam surat Nomor: 0015/MPP-PAS Aceh/VIII/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PAS Tgk H Bulqaini.
"Sedangkan untuk partai lokal lainnya, KIP Aceh belum menerima informasi baik secara lisan dan tulisan kapan jadwal pasti mereka akan mendaftar," jelasnya.
Berikut rinciannya 8 Partai lokal Aceh yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 3 Agustus 2022.
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanat Reformasi