DIALEKSIS.COM | Aceh - Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan nelayan Banda Aceh melontarkan kritik keras terhadap kebijakan perizinan perikanan yang dinilai semakin membebani nelayan kecil.
Dalam pernyataan sikap pada Hari Nelayan 2026, mereka menilai kebijakan pasca penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur gagal memberikan perlindungan.
“Alih-alih mempermudah, negara justru menghadirkan sistem yang berlapis, tidak transparan, dan tidak berpihak kepada nelayan. Selain itu, negara hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ,” kata Sekretaris Jenderal Jaringan KuALA, Gemal Bakri, Jumat (10/4/2026).
Ia menyebut, sistem perizinan yang melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, hingga syahbandar, justru memperpanjang rantai birokrasi bagi nelayan yang ingin melaut secara legal.
“Ini bukan reformasi sistem, ini adalah beban baru,” tegasnya.
KuALA menyoroti pemerintah abai dan lalai. Sosialisasi tidak berjalan, pendampingan tidak tersedia, dan kewajiban negara untuk melindungi dan memberdayakan nelayan diabaikan (temuan lapangan KuALA, 2025-2026). Kebijakan dipaksakan tanpa adanya mekanisme transisi yang adil.
“Negara membuat aturan, tetapi membiarkan nelayan berjuang sendiri di tengah tekanan ekonomi dan persaingan dengan industri perikanan skala besar,” ujarnya.
Di lapangan, kondisi ini disebut memicu maraknya praktik percaloan dalam pengurusan izin. Nelayan terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar proses administrasi bisa berjalan (KPK, 2022).
Berdasarkan temuan di Lhok Kuala Cangkoi, nelayan kapal di atas 10 GT harus mengeluarkan sekitar Rp300.000 setiap kali melaut pulang-pergi untuk pengurusan dokumen.
“Ini adalah bentuk pungutan terselubung yang dilegalkan oleh kerumitan sistem,” kata Gemal.
Di sisi lain, nelayan juga menghadapi tekanan lain seperti penurunan hasil tangkapan, kenaikan biaya operasional, serta dampak perubahan iklim yang memperburuk ketidakpastian di laut.
KuALA menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan tata kelola perikanan yang bertentangan dengan semangat perlindungan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.
Sebagai respons, KuALA dan KIARA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
1. Hentikan segera praktik perizinan berlapis yang tidak efisien dan membebani nelayan kecil.
2. Sederhanakan sistem perizinan menjadi satu pintu yang transparan, cepat, dan terjangkau.
3. Hapus ruang percaloan dan tindak tegas praktik pungutan liar dalam pengurusan izin.
4. Lakukan sosialisasi dan pendampingan menyeluruh kepada nelayan sebelum menerapkan kebijakan.
5. Kebijakan perikanan di Aceh wajib mengedepankan keberpihakan kepada nelayan dan masyarakat hukum adat laut (Panglima Laot) (Qanun Aceh No. 7 Tahun 2010).
Selain itu, revisi Qanun Perikanan Aceh diminta tidak sekadar bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan di tengah kebijakan nasional yang dinilai semakin sentralistik.
“Jika negara terus abai, yang terjadi bukan hanya krisis ekonomi nelayan, tetapi juga hilangnya kedaulatan masyarakat pesisir atas lautnya sendiri,” kata Gemal.
Pada momentum Hari Nelayan 2026, mereka menegaskan seruan: “Hentikan birokrasi yang memiskinkan nelayan.” [*]