Beranda / Berita / Aceh / Harimau Terkena Jerat di Aceh Tenggara, Begini Kondisinya Kini

Harimau Terkena Jerat di Aceh Tenggara, Begini Kondisinya Kini

Minggu, 24 Januari 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Harimau Sumatera yang terkena jerat di sekitar perkebunanan warga Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang terdiri dari Tim medis balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara - SKW II Subulussalam bersama Balai Besar TNGL, serta didukung tim medis FKL, WCS, Kepolisian, TNI dan aparat desa terkait.

Sejak Jum’at, 22 hingga Sabtu 23 Januari 2021, telah berhasil melakukan upaya penyelamatan terhadap seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terkena jerat di sekitar perkebunan masyarakat di wilayah Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, S.Hut. mengatakan informasi adanya Harimau Sumatera yang terjerat, diperoleh dari masyarakat pada Jum’at (22/1/2021) pada saat ditemukan kondisi harimau sangat lemah (dehidrasi). Berdasarkan perkiraan tim medis Harimau Sumatera tersebut terjerat kurang lebih tiga hari yang lalu.

"Saat ini Harimau Sumatera tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya," kata Agus Arianto, Minggu (24/1/2021) dalam siaran pers diterima wartawan Dialeksis.com.

Nantinya jelas Agus adapun proses pelepasliaran ini akan melibatkan para pihak terutama pemerintah daerah setempat untuk menjamin keselamatan harimau di habitat alamnya.

Agus menambahkan tim berhasil melepaskan jerat yang mengenai kaki depan sebelah kanan dengan membius satwa tersebut. Berdasarkan identifikasi oleh tim medis, Harimau Sumatera tersebut diperkirakan berumur 1-1,5 tahun dan berjenis kelamin jantan dengan berat 45-50 kg.

Pada saat itu hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi Harimau Sumatera ini sementara waktu perlu dilakukan perawatan khususnya penyembuhan luka pada kaki depan sebelah kanan akibat terkena jerat.

Sekedar informasi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat /pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

BKSDA Aceh mengapresiasi atas dukungan semua pihak khususnya masyarakat Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kepolisian, TNI yang sangat antusias membantu proses evakuasi dan mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali Harimau Sumatera tersebut ke kawasan hutan/habitatnya. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda