Hasil Gelar Razia, 300 Kilogram Mie Basah Disita Tim Gabungan di Aceh
Font: Ukuran: - +
[Ilustrasi mie basah. /Pixabay]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Geger penemuan 300 kilogram mie basah yang diduga mengandung formalin dan boraks di Aceh pada Selasa, 30 Maret 2021.
Ada pun temuan itu merupakan hasil penyelidikan dari tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Aceh, Polda, Dinas Kesehatan Bireuen, Disperindagkop UKM dan Polres Bireuen.
Sebanyak 300 kilogram mi basah yang diduga mengandung formalin dan boraks itu ternyata diamankan dari sejumlah pedagang Kompleks Pasar Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen Aceh, Azhar.
Ada sekitar 300 kilogram mie basah yang diamankan dari sejumlah pedagang di Pasar Matang Geulumpang Dua Bireuen,” kata Azhar.
Temuan mi basah yang diduga mengandung bahan kimia tersebut didapat usai petugas gabungan memeriksa empat pengusaha mie basah yang ada di sekitar Pasar Matang Geulumpang Dua.
Berdasar keterangan Azhar, untuk menindak lanjuti temuan ini, petugas telah mengambil tindakan yang tegas berupa teguran untuk para pedagang tersebut.
Dengan adanya razia tersebut diharapkan pedagang yang melanggar aturan bisa jera dan tidak melakukan hal ini lagi. Sementara itu, seperti diketahui boraks sejatinya digunakan untuk membuat campuran detergen maupun cairan pembasmi serangga.
Sedangkan formalin biasanya digunakan sebagai pengawet mayat, disinfektan kuat maupun bahan tambangan kosmetik.
Oleh karena itu, zat kimia seperti boraks dan formalin tentunya akan berdampak buruk bagi kesehatan tubuh terlebih jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang [pikiran-rakyat.com].