Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Aceh, Juknis Pilchiksung di Aceh Barat Diminta Revisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Pemerintah Aceh. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beberapa hari terakhir, delegasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh mengenai Peraturan Bupati (Perbup) No. 20/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.
Hadir dalam rapat koordinasi dari Pemerintah Aceh yang terdiri dari unsur Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh. Sedangkan dari pihak Pemkab Aceh Barat terdiri dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Sekretaris Daerah, bagian Hukum Setdakab Aceh Barat dan DPMG Kabupaten Aceh Barat.
Berdasarkan rapat koordinasi dimaksud, disimpulkan bahwa terhadap Pasal 21 ayat (2) Perbup Aceh Barat No.20/2022 yaitu bagi Penjabat (Pj) keuchik yang mau mencalonkan diri kembali sebagai keuchik agar mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pj.
“Pasal 21 ayat (2) Perbup Aceh Barat No.20/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik agar dapat dilakukan perubahan,” kutip reporter Dialeksis.com dari salinan surat Pemerintah Aceh yang ditunjukkan kepada Bupati Aceh Barat per tanggal 31 Agustus 2022 dan ditandatangani oleh Asisten I Pemerintah Aceh bidang Pemerintahan dan Keistimewaan, Dr M Jafar SH Mhum.
Demikian lampiran keputusan Pemerintah Aceh terhadap polemik Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang akan dilakukan secara serentak di Aceh Barat.[Akh]
- Mantan Keuchik yang Dipecat: Bupati Aceh Barat, Bupati Bohong
- Pemerintah Aceh Minta Bupati Aceh Barat Pulihkan Kedudukan Keuchik serta Revisi Juknis Pilchiksung
- Dari Pemecatan Kades hingga Muncul Masalah Baru, Ini Penegasan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat
- Tak Kunjung Pulihkan Kedudukan Keuchik, Bupati Aceh Barat Disebut Tak Patuh Hukum