Hasil Muzakarah Ulama Harus Jadi Pedoman Bagi Masyarakat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Bupati Bireuen H Saifannur membuka Muzakarah Ulama se-Kabupaten Bireuen Tahun 2019 di Aula Hotel Graha Buana, Kamis (18/7/2019).
Pada kesempatan tersebut Saifannur berharap hasil muzakarah menjadi pedoman bagi masyarakat Bireuen. "Semoga hasil muzakarah ini harus menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten Bireuen," pinta Saifannur.
Ia mengakui sangat bahagia telah dapat terlaksananya kegiatan ini. Dikatakannya, topik pembahasan muzakarah ini tentang kategori nabat(tanaman) yang wajib dizakatkan, nisab dan kadar serta waktu mengeluarkannya.
Bupati juga menyampaikan, zakat tidak hanya berfungsi untuk mendekatkan diri (takarrub) kepada Allah SWT. Tapi juga menjadi sarana untuk membersihkan jiwa manusia dari sifat-sifat yang tercela, seperti kikir, rakus dan egois.
Menurut dia, masih banyak harta benda yang belum dikenakan zakat, karena masih terbatasnya pengertian umat Islam tentang jenis harta benda yang wajib dizakati.
Diharapkan melalui muzakarah ini dapat melahirkan rumusan tentang nabat yang wajib dikeluarkan zakatnya, berapa kadar dan kapan waktunya untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
"Saya berharap, agar Abu dan teungku-teungku dalam Kabupaten Bireuen, untuk terus bersama-sama bersinergi dalam membangun daerah ini," pesan Saifannur.
Muzakarah yang berlangsung sehari penuh, sebagai pemateri, Ketua MPU Bireuen Tgk Nazaruddin, Waled Nu, Tgk Helmi Imran SHi MA tentang zakat tanaman dan ketentuannya serta Tgk H Muhibbussabry (Anggota Majelis Ulama Aceh) yang membahas tentang konsepsi zakat, zakat tanaman (nabat).
Pembukaan muzakarah ulama tersebut turut dihadiri Ketua dan anggota DPRK Bireuen, Sekda, para Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen, Abu, Abon, Waled serta sejumlah undangan. (faj)