Beranda / Berita / Aceh / Hasil Penyitaan Rokok Ilegal Bea Cukai Banda Aceh Rugikan Negara Rp 46.994.800

Hasil Penyitaan Rokok Ilegal Bea Cukai Banda Aceh Rugikan Negara Rp 46.994.800

Senin, 29 April 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Hasil penyitaan rokok ilegal Bea Cukai Banda Aceh yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh terhadap 31.164 batang rokok ilegal merugikan negara Rp 46.994.800. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengatakan bahwa hasil penyitaan rokok ilegal Bea Cukai Banda Aceh yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh terhadap 31.164 batang rokok ilegal merugikan negara Rp 46.994.800.

"Adapun total 31.164 batang rokok ilegal yang disita diperkirakan senilai Rp 67.607.900 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 46.994.800," kata Dede kepada awak media di Banda Aceh, Senin 29 April 2024.

Dede mengatakan bahwa barang bukti 31.164 batang rokok ilegal tersebut telah dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk ditindaklanjuti. 

Ia mengatakan bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau ilegal.

Sebab, Rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajian pembayaran cukaï ke negara. 

Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli dan sesuai peruntukan. Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai dilekati pita cukai namun palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok illegal. 

"Rokok illegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara," ujarnya.

Dikatakan, optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai adalah salah satu fungsi Bea Cukai. 

Sebagai bagian dari fungsi tersebut, Bea Cukai bertugas untuk melakukan pengawasan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara. 

Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut di atas, disampaikan agar tidak membeli, mengkonsumsi, atau mengedarkan, serta menyampaikan informasi rokok illegal tersebut ke KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840, atau melalui media sosial KPPBC Banda Aceh (instagram, tweeter, dan facebook).

"Kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat disampaikan agar cermat dalam meneliti rokok sebelum membeli," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda