Hasil Survei Penentuan Pj Gubernur Aceh: Bisa Jadi Pertimbangan Pemerintah Pusat
Font: Ukuran: - +
Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Muhammad Khaidir. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasil survei Lingkar Sindikasi yang dilaksanakan dalam rentang waktu 15 s/d 25 Februari 2022 dengan menggunakan metode analisis deskriptif dan jumlah sampel pada survei ini yaitu 800 responden.
Hasil survei tersebut menunjukkan, diketahui bahwa 44 persen responden mengharapkan tokoh dari Birokrat untuk menduduki posisi Penjabat Pengganti Gubernur; 36 persen responden mengharapkan tokoh dari Akademisi untuk menduduki posisi Penjabat Pengganti Gubernur; 10 persen responden mengharapkan tokoh dari Politisi untuk menduduki posisi Penjabat Pengganti Gubernur; dan 10 persen responden mengharapkan tokoh dari Praktisi untuk menduduki posisi Penjabat Pengganti Gubernur.
Menurut persepsi masyarakat Aceh, Saifullah mengatakan, bahwa kandidat yang paling layak menjadi Pejabat Gubernur Aceh 2022-2024 terdiri dari: Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si (40,9 persen), Prof. Dr. H. Herman Fithra, ST., MT. (39,8 persen), dan Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si (19,3 persen).
"Hasil survei tersebut harusnya juga bisa menjadi produk ilmiah oleh pemerintah pusat guna menjadi pertimbangan secara baik dalam hal penetapan Pj Gubernur Aceh," katanya kepada Dialeksis.com, Senin (18/4/2022).
Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Muhammad Khaidir mengatakan Penetapan Penjabat (PJ) Gubernur Aceh perlu menjadi perhatian dan pertimbangan di antaranya, yaitu; Pertama, Putra Aceh yang paham terkait sejarah Aceh dan perjuangan perjanjian damai yang tertuang dalam Mou Helsinki.
"Selama ini peran pemuda dalam hal perjuangan butir butir Mou Helsinki ibarat 'panggang jauh dari Api', belum lagi generasi sekarang yang tidak paham sama sekalli, karena kurangnya sosialisasi kepada mereka, dengan demikian kita sangat berharap birokrasi yang mapan dan berpengalaman," sebutnya kepada Dialeksis.com, Senin (18/4/2022) ketika dikonfirmasi melalui via Telepon.
Kemudian, katanya, kedua punya pengalaman di bidang birokrasi kepemerintahan yang saya liat kita punya putra Aceh yang di Kementerian Dalam Negeri yang pernah menjabat sebagai PJ Gubernur Kalimantan Timur, tidak lain beliau adalah Bapak Safrizal karena selama kepemimpinan beliau patut kita berikan apresiasi, jadi sudah pantasnya presiden mempertimbangkan beliau menjabat sebagai PJ Gubernur Aceh," jelasnya.
Lebih lanjut, Pakar berharap kepada Pj Gubernur Aceh kedepannya punya kedekatan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, karena perjuangan perdamaian yang tertuang dalam Mou Helsinki belum sepenuhnya teralisasi. []