Beranda / Berita / Aceh / Hasil TPPU Bandar Narkoba, Kejari Bireuen Sita Aset 25 Milyah Lebih

Hasil TPPU Bandar Narkoba, Kejari Bireuen Sita Aset 25 Milyah Lebih

Kamis, 21 Juli 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Penyitaan aset. [Foto: Dialeksis/FB]

DIALEKSIS.COM Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima pelimpahan wewenang perkara atas dugaan kasus bisnis narkoba jenis sabu-sabu dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba dengan menyita semua aset milik Nazar Bin M Jafar selaku tersangka pembinis narkotika.  

Nazar bin M Jafar tercatat sebagai Masyarakat Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, yang berasal juga bertempat tinggal di Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang Kabupaten Bireuen, Aceh.

Beberapa waktu lalu, pihak Kejari Bireuen juga telah menyita berupa aset dari hasil transaksi bisnis narkotika, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti ditahap Il atas nama tersangka Nazar M Jafar dari pihak Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RepubIik Indonesia.

Hal itu disampaikan Kejari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH yang turut didampingi oleh Kasie Intel Kejari Muliana SH pada saat konferensi pers berlangsung, Selasa (19/7/2022) sore, di Kantor Kejari Bireuen, Desa Cot Gapu, Kota Juang Bireuen.

Sedangkan bentuk barang bukti yang berhasil disita adalah beberapa emas batangan, uang tunai, dua unit mobil dan handphone, perhiasan cincin serta sejumlah surat sertifakat tanah yang telah turut disita dari TPPU Narkotika. semuanya barang bukti diserahkan oleh Penyidik BNN RI.

Selanjutnya, untuk benda tidak bergerak, pihak Kejari Bireuen juga turut menyita berupa beberapa sertifikat lahan tanah dan benda-benda diatasnya sebanyak 21 bidang tanah yang berada diberbagai daerah, seperti di Kota Banda Aceh, Bireuen dan Lhoksukon Aceh Utara, diperkirakan secara total jumlahnya bila dijadikan dengan uang , total berjumlah lebih dan kurang Rp 25 milyar.

Namun nanti akan dihitungkan kembali secara riilnya oleh tim Kejari dari berbagai aset benda sitaan maupun barang yang bergerak maupun jenis barang bukti yang diduga dari hasil bisnis narkoba tersebut.

Dikarenakan peristiwa dugaan pidana pencucian uang itu (Money Loundering) melibatkan para tersangka selaku terduga TPPU, karena telah ditemukannya berbagai aktivitas transaksi aliran keuangan yang mencurigakan dari hasil bisnis Narkotika pada sejumlah rekening yang dikuasai oleh terdakwa.

"Bentuk aktivitas transaksi keuangan itu merupakan transaksi bisnis pengedar atau jual beli hasil Narkotika telah terdeteksi pihak kita Kejari Bireuen. Sedangkan para terpidana yang sedang menjalani hukuman di beberapa Lapas, ke rekening yang dimilikinya maupun rekening orang lain yang dikuasai para terdakwa,"tutur Mohamad Farid.

Berdasarkan hasil dari temuan itu, maka dilanjutkan pada tahapan penyidikan terhadap para terdakwa, yang mana terdakwa saat itu sedang menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas II Kerawang Jawa Barat.

“Kekayaan yang dimiliki oleh Nazar M Jafar sebelum disita, semua harta benda itu telah disimpan pada beberapa orang terdekat, Istri dan Keluarga lainya," sebut Kejari Bireuen ini. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda