Hasil Voting: 71 Persen Pilih APBA Dipergubkan
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi APBA. (Ist)
DIALEKSIS, Banda Aceh – Hasil voting di media dialeksis.com sejak tanggal 2 -8 Februari terkait solusi mengatasi polemik Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2018 menunjukkan bahwa 71 persen memilih dipergubkan, sementara 29 persen memilih agar diqanunkan.
Sebelumnya, tarik ulur kepentingan dalam pengesahan APBA masih menuai polemik hingga saat ini. Seharusnya, pengesahan tersebut harus disahkan tepat waktu pada 5 Januari lalu. Namun, hingga kini hal tersebut belum juga terealisasikan karena konflik kepentingan eksekutif dan legislatif.
Setelah sempat beberapa kali tertunda, rapat lanjutan pembahasan KUA-PPAS Rancangan APBA Tahun Anggaran 2018 ini kembali dilaksanakan di ruang Banggar DPRA, Rabu (7/1) kemarin.
Pihak Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dipimpin oleh Sekda Provinsi Aceh, Drs.Dermawan, yang disusul oleh pimpinan dan anggota Banggar DPRA. Dalam rapat tersebut, pihak legislatif sempat menunda sidang selama 15 menit untuk rapat internal di ruang Badan Musyawarah (Bamus). []