kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / HDKD 2021, Kemenkumham Aceh Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi Pelaku UMKM di Lhokseumawe

HDKD 2021, Kemenkumham Aceh Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi Pelaku UMKM di Lhokseumawe

Senin, 25 Oktober 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Ist] 

DIALEKSIS.COM |  Lhokseumawe - Rangkaian Hari Dharma Karyadhika (HDKD) 2021, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh sosialisasikan perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Lhokseumawe.

Usaha mikro dan kecil saat ini merupakan salah satu penggerak perekonomian bangsa , di saat perusahaan besar banyak yang kolap dan tutup, sebaliknya UMK masih tetap bertahan dan eksis.  

Dengan demikian kehadiran pemerintah untuk mendukung UMK melalui perseroan perorangan sangat d butuhkan oleh masyarakat, demikian disampaikan kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Aceh melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Sasmita, SH,MH. 

Saat pembukaan sosialisasi perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Lhokseumawe, Senin/25 Oktober 2021. 

Sebelumnya panitia pelaksana kegiatan dalam laporannya menyampaikan bahwa ke kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dgn tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku UMK dan stekholder terkait pendaftaran perseroan perorangan. 

Sedangkan para peserta terdiri dari palaku UMK, Disperindag Koperasi dan UKM, notaris serta tokoh2 masyarakat dalam wilayah Kota Lhokseumawe. 

Kegiatan tersebut menghadirkan 2 orang narasumber dar i kantor wilayah Kemenkumham Aceh. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Irfan. SH, MH. 

Dalam paparannya, Irfan menyampaikan terkait kebijakan pemerintah dalam memajukan usaha UMK melalui perseroan perorangan. 

Ia menambahkan, hadirnya perseroan perorangan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya keprihatinan Kemenkum HAM terhadap pelaku usaha yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usahanya.  

Kesulitan tersebut merupakan dampak dari Tdk adanya badan hukum yang menaungi usaha sehingga tidak memenuhi persyaratan yg ditetapkan kalangan perbankan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita menyampaikan terkait implementasi peraturan pemerintah dan Peraturan Mnteri Hukum dan HAM terkait perseroan perorangan. 

Adapun persyaratan pendaftaran perusahaan perseorangan sangat mudah yaitu berkewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 17 tahun, cakap hukum, usaha mikro dan kecil serta maksimal modal 5 Miliar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Diana Lhokseumawe dihadiri oleh 60 orang peserta berlangsung dengan lancar. 

Para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh antusias serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait perseroan perorangan yang difasilitasi oleh moderator. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda