Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Leupung, Pelaku Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Polisi menunjukkan alat bukti pembunuhan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/12/2019). Foto: IST/Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penemuan mayat perempuan di Jalan Banda Aceh - Meulaboh, KM 32, kawasan Gunung Paro, Desa Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar sempat menghebohkan publik.
Belakangan diketahui wanita tersebut bernama Baliana Sirait (55) warga Desa Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Ia menjadi korban pelaku pembangunan yang dilakukan CM (43) seorang ibu rumah tangga di Desa Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
"CM melakukan aksi tersebut di rumahnya dengan cara memukul kepala korban dengan lesung dan melilit leher korban dengan kawat. Ia dibantu YS (48) warga Sabang," jelas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto di Mapolresta setempat, Kamis (19/12/2019).
"Setelah dibunuh, kemudian dibawa ke kawasan Gunung Paro untuk dibuang dengan posisi terikat dan terbungkus seprai," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, motif pembunuhan tersebut ternyata terkait hutang sebesar Rp 5 sampai 8 juta. "Penjelasan pelaku, korban sering marah saat menagih hutang kepada pelaku," jelas Kapolresta Banda Aceh itu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seprai, tali pengikat korban, sepeda motor dan becak yang digunakan pelaku saat membuang jasad korban.
Pembunuhan dilakukan pada Rabu (4/12/2019). Penemuan jasad korban pada Selasa (10/12/2019) siang dan pelaku ditangkap pada Senin (16/12/2019).
Pelaku terjerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (sm)