Hikmah Wakilah Raih Penghargaan Kinerja Sangat Baik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Hikmah Wakilah Banda Aceh meraih predikat sebagai lembaga perkreditan yang memiliki kinerja keuangan sangat bagus selama tahun 2014-2018.
Penghargaan itu diberikan oleh Infobank yang mengadakan "Sharia Award ke-8" 2019 pada 25 Oktober lalu di Jakarta. Prestasi ini tak lepas dari beberapa capaian yang telah diraih BPRS Hikmah Wakilah selama ini.Saat dikonfirmasi terkait apa saja yang telah diraih, Dirut BPRS Hikmah Wakilah Sugito kepada Dialeksis.com, Jumat (1/11/2019) menyebutkan antara lain, peningkatan jumlah dana masyarakat yang telah berhasil diraih pihaknya pada bentuk tabungan dan deposito sebesar Rp 85,84 milyar.
"Periode yang sama pada tahun yang lalu sebesar Rp 66,89 milyar. Maka artinya, mengalami peningkatan sebesar 28 persen," ujar Sugito.
Keberhasilan peningkatan jumlah dana yang dihimpun, juga diikuti oleh meningkatnya pembiayaan yang disalurkan ke pengusaha kecil dan mikro.
Per Agustus 2019, BPRS Hikmah Wakilah telah menyalurkan sebesar Rp.66,08 atau meningkat sebesar 28 % dari periode yang sama tahun 2018 Rp. 51,82 milyar.
"Jumlah nasabah yang diberikan sebanyak 1500 hingga 1700 orang, dengan rasio pembiayaan bermasalah sebesar 3,52 persen," kata dia.
Capaian yang lain, sebut Sugito, jumlah aset BPRS Hikmah Wakilah hingga Agustus 2019 menyentuh angka Rp 103,29 milyar.
Nilai tersebut, jelasnya, meningkat 26 % dari medio yang sama tahun 2018 yang tercatat pada angka Rp 81,79 milyar.
"Perolehan laba bank sebelum pajak Agustus 2019 Rp 1,81 milyar atau meningkat sebesar 26 % dari perolehan periode yang sama tahun 2018," terang dia.
Sugito menuturkan terdapat beberapa indikator penilaian Infobank. Pertama, ungkap Sugito, perbandingan peningkatan pertumbuhan kinerja keuangan antara tahun 2017 dibandingkan 2018.
"Misalnya pertumbuhan penyaluran pembiayaan, pertumbuhan dana pihak ketiga tabungan dan deposito, pertumbuhan perolehan keuntungan bank, pertumbuhan aset dan rendahnya resiko pembiayaan bermasalah," kata Sugito.
Kedua, lanjut dia, penilaian dilakukan terhadap besaran total aset yang dimiliki oleh sebuah perbankan.
"BPRS Hikmah Wakilah sendiri baik pada aset sampai dengan Rp 10 milyar, aset diatas Rp 10 sampai dengan Rp 25 milyar, aset diatas Rp 25 sampai dengan Rp 50 milyar, aset diatas Rp 50 sampai dengan Rp 100 milyar, aset diatas Rp 100 sampai dengan Rp.250 milyar dan aset di atas Rp250 milyar," ucap Sugito.(red)