kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hilangnya 10 Ton Arsip Keuangan di Aceh Jaya Dinilai Bentuk Kelalaian Pengelolaan

Hilangnya 10 Ton Arsip Keuangan di Aceh Jaya Dinilai Bentuk Kelalaian Pengelolaan

Jum`at, 03 Juni 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Diduga curi arsip BPKK, tiga warga Aceh Jaya ditangkap polisi. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejadian hilangnya 10 ton arsip negara milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya beberapa hari lalu menyita perhatian semua pihak kalangan yang peduli terhadap kearsipan. 

Salah satunya, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Kepala UPT Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST) Aceh, Muhammad Ihwan mengatakan, kejadian itu terjadi kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan arsip di kabupaten tersebut. 

“Tidak hanya kelalaian BPK Aceh Jaya saja, tetapi juga lembaga kearsipannya lalai dalam melakukan pembinaan yang mengakibatkan hilangnya arsip keuangan yang merupakan bukti pertanggungjawaban kinerja Pemda setempat,” ungkapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (3/6/2022). 

Ihwan menjelaskan, pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. 

Menurutnya, Pemerintah Aceh bukanlah Pemerintah yang tidak memperhatikan pengelolaan arsip hanya saja pada tingkat implementasi di kabupatennya masih sangat kurang. 

Untuk itu, kata dia, agar pengelolaan arsip di kabupaten tertib, maka pimpinan kabupaten harus memberikan perhatian yang serius dalam pengelolaan arsipnya, arsip dinamis maupun arsip statisnya. 

“Apalagi Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan, serta memiliki sejarah panjang tidak hanya sejarah kebangsaan tetapi juga sejarah kebencanaan,” pungkasnya. 

Ihwan mengungkapkan tahun 2021 Kabupaten Aceh Jaya tidak dilakukan pengawasan kearsipan oleh Pemerintah Aceh, sehingga belum memiliki nilai hasil pengawasan terbaru. 

Sebagaimana diketahui, pejabat atau pelaksana yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan kearsipan dalam UU No. 43 tahun 2009 dapat diberikan sanksi pidana. 

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta. 

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. 

Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. 

Ihwan menjelaskan, perlindungan dan penyelamatan arsip dilakukan secara preventif maupun kuratif.  

“Sebenarnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota untuk lebih memperhatikan pengelolaan arsipnya baik arsip dinamis maupun arsip statis,” kata ia menjelaskan.  

Menurut Ihwan, Aceh memiliki kekayaan yang sangat luar biasa yang dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang, tidak hanya sebagai warisan, arsip juga menjadi bukti akuntabilitas kinerja pemerintah daerah yang harus terus dijaga keutuhannya.

Saat ini, Pemerintah Aceh telah memiliki Qanun khusus pengelolaan arsip, serta program bereh-bereh Pemda Provinsi yang dapat dijadikan rujukan bagi Pemda Kabupaten/Kota untuk pengelolaan arsipnya.

Telah hadir Qanun No 6 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diperkuat lagi dengan Program Bereh-bereh Sekda Aceh yang dapat dijadikan contoh bagi Pemda Kabupaten dan Kota se Aceh. [NOR]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda