Himbau Bentuk Pengawasan, Respons Pemerintah Aceh Antisipasi Kekerasan di Dayah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ilustrasi kekerasan terhadap santri. [Foto: Kumparan/Putri Sarah Arifira dan Fitra Andrianto]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah viral kasus penangkapan oknum wali murid di salah satu pesantren di Aceh akibat diduga mencabuli santri, PJ Gubernur Aceh Aceh, Achmad Marzuki kemudian meresponsnya dengan menerbitkan surat edaran berbentuk himbauan pembentukan pengawasan dayah dalam hal mengantisipasi isu kekerasan di dayah.
Achmad Marzuki meminta bupati/walikota se Aceh melalui satuan kerja yang membidangi pendidikan dayah dan pimpinan dayah untuk diimbau agar lebih aktif melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di dayah.
Diantara himbauan PJ Gubernur Aceh diantaranya mengimbau pembentukan tim pengawas di dayah dengan senantiasa memperhatikan kearifan lokal, kemudian juga diminta untuk memberikan keteladanan dan mendorong setiap penghuni dayah untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan di dayah.
Lalu, pengurus dayah juga dihimbau untuk mewajibkan seluruh penghuni dayah untuk membangun dan memelihara suasana pendidikan dayah yang aman dari tindakan kekerasan.
Pengurus dayah juga diminta melakukan internalisasi dan sosialisasi mengenai tindakan kekerasan, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring ditambah dengan evaluasi secara berkala.
Adapun klasifikasi kekerasan atau tindakan menyakiti orang lain di dayah dirincikan oleh Pemerintah Aceh sebagai berikut:
- Kekerasan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu, memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan atau mencakar.
- Kekerasan secara lisan, antara lain mengancam, mempermalukan, mengganggu, memberi panggilan nama sarkasme, merendahkan, mencela atau mengejek, mengintimidasi, memaki, atau menyebarkan gosip.
- Pelecehan isyarat, termasuk bahasa tubuh atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari dan bibir.
- Pelecehan tertulis atau bergambar, termasuk menampilkan bahan pornografi, gambar, screen saver, atau poster seksual atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya.
- Kekerasan psikologis/emosional, termasuk permintaan atau ajakan yang disampaikan secara terus menerus atau tidak diinginkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual, mendiamkan seseorang, sengaja mengucilkan.
- Cyber bullying atau tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik, antara lain rekaman video intimidasi, atau pencemaran nama baik lewat media sosial.
- Bentuk perbuatan kekerasan lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.(Akh)