kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Himbauan Disdik Aceh Galang Dana Bantuan, JSI: Jangan Buat Orang Tambah Susah

Himbauan Disdik Aceh Galang Dana Bantuan, JSI: Jangan Buat Orang Tambah Susah

Rabu, 29 April 2020 14:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pendidikan Aceh menghimbau kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se Aceh melakukan penggalangan dana untuk membantu orang tua siswa yang kurang mampu, khususnya pada siswa SMA SMK dan SLB.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Aceh nomor 978/B/3913/2020 tanggal 24 April 2020 tentang penggalangan dana bantuan untuk siswa kurang mampu, yang ditujukan kepada seluruh Kacabdin Pendidikan Wilayah se Aceh.

"Dalam rangka menanggulangi pandemic korona yang berdampak krisis pada ekonomi masyarakat khususnya pada siswa SMA, SMK, dan SLB, maka untuk membantu orang tua siswa yang kurang mampu tersebut diperlukan kebersamaan kita," tulis surat tersebut.

Untuk terlaksananya kegiatan, lanjut surat itu, pada poin pertama Disdik Aceh meminta masing-masing cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh agar berinisiatif memfasilitasi sumbangan dari berbagai sumber dari lingkungan maupun eksternal yang tidak mengikat.

"Sumbangan tersebut nantinya diberikan kepada siswa-siswi SMA, SMK, dan SLB, yang kurang mampu di wilayah kerja masing-masing cabang dinas pendidikan dalam bentuk paket sembako," sebut poin 2

Lebih lanjut, pada poin ketiga surat itu menyebutkan harga satu paket sumbangan lebih kurang Rp 200.000 yang terdiri dari beras minyak dan gula.

"Kepala Cabang Dinas Pendidikan melaporkan jumlah paket yang terkumpul di wilayah kerja masing-masing kepada pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Disdik Aceh (ibu Herlina hP 0811681508) sebelum bagikan," sebut poin 4.

"Sumbangan tersebut diharapkan bisa terealisasi paling lambat pada 13 Ramadhan 1441 H," sambung poin berikutnya.

Sementara itu, peneliti JSI Nasrul Rizal kepada media ini menyebutkan meskipun secara prinsip tujuan dari surat himbauan itu berniat baik, namun yang harus dicermati adalah dasar hukum dari kebijakan itu. Menurutnya, penggalangan dana dari sumber eksternal yang dilakukan oleh sebuah institusi negara membuka celah bagi auditor negara untuk menyelidiki hal tersebut karena berpeluang terjadinya penyalahgunaan dana yang digalang.

"Dasar hukum atas kebijakan itu apa?," ucap Nasrul Rizal saat diminta tanggapannya mengenai surat penggalangan dana yang diterbitkan Disdik Aceh itu, Selasa, (28/4/2020).

Dia juga menambahkan dalam situasi seperti ini semua orang mengalami kesusahan. Siklus ekonomi tidak berjalan sempurna, kata Nasrul.

"Jangan membuat orang makin susah. Jangankan masyarakat yang menggantungkan pendapatannya secara harian, PNS saja yang memiliki gaji bulanan juga ikut terdampak," tandas dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Drs. Rachmat Fitri. Pesan yang dikirimkan media ini ke whatsapp Kadisdik Aceh itu belum direspon. (Im)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda