Hindari Penyalahgunaan, Kejari Tapaktuan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan HP
Font: Ukuran: - +
Kejaksaan Negeri Tapaktuan Aceh Selatan memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja di halaman Kantor Kejaksaan, Kamis (22/2/2024). [Foto: Humas Res Asel/Kejari Asel]
DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Kejaksaan Negeri Tapaktuan Aceh Selatan memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja di halaman Kantor Kejaksaan, Kamis (22/2/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Mahkamah Syari’ah, Kepala BNK, Kepala Dinas Kesehatan dan undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika Jenis ganja 655,56 Gram dan Sabu 20,01 Gram serta 4 unit HP.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui KAsi Intelijen M Alfryandi Hakim SH menyampaikan eksekusi pemusnahan barang bukti berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana periode November 2023 hingga Februari 2024.
"Terdiri dari 20 Narkotika, 4 perkara Maisir, 1 perkara Penganiayaan, 1 perkara minyak dan gas bumi, dan 1 perkara penggelapan," rinci Alfryandi.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan," jelasnya.
Sementara itu Kapolres Aceh Selatan Polda Aceh usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Aceh Selatan.
“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika,baik pengguna maupun pengedar ataupun terlibat dalam mata rantai peredaran Narkotika, segera informasikan kepada aparat penegak hukum biar cepat untuk ditindak,” tegas Kapolres Aceh Selatan. [*]