Hingga Kini, Belum Ada Anggaran ke KIP Aceh untuk Pilkada 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri menegaskan, penetapan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 ditetapkan dengan penuh kesadaran diri dan tidak berdasarkan penetapan asal-asalan.
Ia mengatakan, pihak KIP Aceh berani mengambil risiko untuk menetapkan tahapan Pilkada Aceh 2022 karena ada perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Tanpa ada perintah UUPA, kami ditembak mati pun tidak akan menetapkan. Dipaksa bagaimana pun, kami tidak akan mau,” kata Samsul Bahri dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (24/3/2021).
Ia melanjutkan, penafsiran Pilkada Aceh sebagaimana yang terkandung dalam UUPA sudah KIP Aceh tanyakan kepada para pakar dan para ahli.
Karena demikian, kata Samsul, setelah KIP Aceh menerima surat Akhir Masa Jabatan (AMJ) gubernur yang diberikan oleh DPRA, KIP Aceh berkewajiban melaksanakan perencanaan dan penetapan tahapan Pilkada Aceh sebagaimana yang tercantum dalam UUPA pasal 66 ayat (1).
Ia juga membenarkan ada hierarki (susunan) antara KIP Aceh dan KPU RI. Oleh demikian, kata Samsul, KIP Aceh sebelum menetapkan tahapan Pilkada Aceh selalu berkoordinasi dengan KPU RI.
“Kami kumpulkan uang yang kami sisihkan dari gaji kami untuk hadir ke KPU RI,” kata Samsul.
Ia menjelaskan bahwa mulai pada bulan Mei 2020 lalu, KIP Aceh sudah membuat perencanaan dan mengirimkan rancangan perencanaan anggaran dan tahapan kepada Pemerintah Aceh.
“Kami sudah tidak mau lagi dengar anggaran sudah ada di BTT. Pilkada Aceh bukan bencana alam,” kata Samsul.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 4 Maret 2021 pihak KIP Aceh sudah pernah mengirim surat kepada Gubernur Aceh untuk memohon undangan agar dihadirkan untuk membahas masalah anggaran Pilkada Aceh 2022.
“Sampai detik ini kami tidak pernah dibalas, tidak pernah dipanggil,” tegas Samsul.
Ia menegaskan, jika Pemerintah Aceh benar-benar berkomitmen melangsungkan Pilkada Aceh 2022, maka sesuai peraturan regulasi perundang-undangan, pendanaan Pilkada wajib bersumber dari APBA dan APBD.
“Sampai hari ini, kami belum menerima satu rupiah pun dana Pilkada,” pungkas Ketua KIP Aceh.