Beranda / Berita / Aceh / Hingga September 2024, Kejari Bireuen Tuntut Hukuman Mati Enam Pengedar Narkotika

Hingga September 2024, Kejari Bireuen Tuntut Hukuman Mati Enam Pengedar Narkotika

Selasa, 10 September 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan selama periode Januari - September 2024, pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa narkotika jenis sabu. [Foto: dok. untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selama periode Januari - September 2024, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa narkotika jenis sabu.

“Selama tahun 2024, sudah 6 orang yang kita tuntut hukuman mati, rata-rata perkara yang masuk barang buktinya di atas 20 Kg,” kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH kepada Dialeksis.com, Senin (9/9/2024). 

Munawal mengatakan kasus paling tinggi yang masuk di Kejari Bireuen adalah kasus narkotika mencapai 70 persen. 

“Makanya, kami tidak main-masin dengan narkoba. Narkoba sedang jadi persoalan serius di Aceh, kalau tidak kita benahi segera anak kita akan jadi korban juga,” tegasnya. 

Hukuman mati, kata dia, untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Kejari Bireuen tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk mafia narkoba. 

“Akan tetapi kalau barang bukti dibawah 1 gram itu kita upayakan lakukan rehab, ini lebih berguna dari pada masuk penjara nanti ketemu pelaku lebih parah,” jelasnya. [nor]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda