Hitung Ulang di Aceh, Bawaslu Susun Pengawasan Secara Transparan
Font: Ukuran: - +
Kiri ke kanan: Koodinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Papua Barat Muhammad Nazil Hilmie, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dan Koodinator Divisi Hukum dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah di Gedung MK, Kamis 8 Agustus 2019. [Foto: Andrian Habibi]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, hasil pengawasan Bawaslu berguna dalam pembuktian sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg). Beberapa putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan keterangan tertulis dan bukti-bukti dari Bawaslu.
Hal ini pun menguatkan pertimbangan untuk putusan penghitungan suara ulang. "Seperti di Provinsi Jawa Timur, Papua Barat, dan Aceh," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu ini di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Untuk diketahui, dalam putusannya hakim MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang suara. Akibat putusan MK ini adalah pencabutan Keputuan KPU Nomor 987/PL.01.8-kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Pemilihan Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk suara nasional dalam Pemilu 2019. Oleh sebab itu, Fritz menginginkan KPU menyampaikan data dan fakta penghitungan ulang kepada publik. "Kalau mau data daerah, silakan tanya ke H ada data yang detail dari putusan MK yang memerintahkan penghitungan ulang," ujar alumni magister ilmu hukum dari Belanda ini.
Khusus perkara PHPU di Aceh, MK memerintahkan penghitungan ulang atas perkara Nomor 185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Nangroe Aceh (PNA).
Dalam putusan, Ketua MK Anwas Usman memerintahkan hitung ulang di kecamatan Peureulak Timur untuk suara DPRD dapil Aceh VI. Alasan penghitungan ulang ini, banyaknya ragam perolehan suara. Menurut pemohon perolehan suara PNA 957 suara, termohon 775 suara, Panwaslih Aceh Timur 888 suara dan hasil pencermatan yang dilakukan KIP Aceh Timur pasca Keputusan Panwaslih Aceh Nomor 01/LP/PL/ADM/PROV/01.00/V/2019 perolehan suara PNA sebanyak 892 suara.
Lantaran itu, perlu diadakan penghitungan ulang guna memenuhi keadilan Pemilu. "Bahwa atas banyak versi suara Kecamatan Peureulak Timur, yang dimilik banyak pihak, yang dilakukan KIP Aceh Timur, mahkamah tidak dapat meyakini jumlah mana yang sesungguhnya benar," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK juga membuat putusan perkara Nomor 176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang mengabulkan permohonan caleg Golar atas nama Kasumi Sulaiman.
Dengan demikian, Kasumi berhak atas empat (4) suara yang memaksa KPU mengulang rekapitulasi perolehan suara dari TPS 3 Desa Tibang, Banda Aceh. "Perolehan suara pemohon berdasarkan model C1 DPRK adalah sebanyak 4 suara, sama dengan perolehan suara pemohon yang tercantum dalam foto C1 plano," lanjut Enny.
Setelah mendengarkan putusan MK, Panwaslih Provinsi Aceh segera menyusun rangkaian kegiatan pengawasan penghitungan suara ulang. Hal ini sesuai dengan amar Putusan MK angka lima yang memerintahkan Bawaslu, Panwaslih Aceh dan Panwaslih Aceh Timur untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara tersebut.
Diminta pula masyarakat bisa memahami isi putusanm."Pertama, semua pihak harus bisa membaca dokumen putusan MK secara utuh," tegas Anggota Panwaslih Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah.
Lalu menurutnya, akan disusun kegiatan pengawasan yang langsung memberikan jaminan penghitungan surat suara dilakukan dengan adil dan taat hukum. Serta, kepolisian diminta mengamankan kotak suara, proses hitung ulang, sampai pengembalian kotak suara ke tempat penyimpanan.
"Kita berharap putusan MK dan pelaksanaannya menjadi solusi penyelesaian berbagai polemik dan perselisihan, insyaa Allah semua pihak dapat menghormati putusan MK dengan mendukung penghitungan ulang yang aman dan terbuka," tuturnya. (pd)