HMI Kecam Polres Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist.
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara – Pemberitaan salah tangkap oleh Kepolisian Aceh Utara selama beberapa hari terakhir terus menuai kecaman. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara turut angkat bicara.
Menurut rilis yang diterima oleh dialeksis.com, Sabtu (01/09), HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mengecam tindakan brutal kepolisian Aceh Utara terkait Korban Salah Tangkap dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Faisal. Hal itu disampaikan HMI atas pembebasan tiga warga dari enam terduga pembunuhan.
Ketiga orang tersebut dibebaskan setelah diperlakukan amat kasar dan brutal serta diperparah dengan beredarnya foto para korban di media sosial dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, M. Atar, menyampaikan bahwa pihak Kapolres Aceh Utara seperti buta aturan. Ada Asas Hukum, yaitu Asas Praduga Tak Bersalah yang telah ditabrak, sehingga mereka menjadikan hukum tak beretika dan murahan seperti hukum jalanan.
"Melihat kondisi seperti ini kami curiga jangan-jangan pihak Kapolres Aceh Utara memang tidak mengerti aturan hukum," ucapnya.
"Padahal aturan hukum di Indonesia jelas ya. Bahwa, Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan Wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini bukan ucapan kami, tapi ini ucapan Undang-undang, silahkan cek Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lebih detailnya ada pada pasal 8 ayat 1. Asas Praduga Tak Bersalah juga dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yang menyebutkan isi yang sama. Ini sudah sangat jelas bahwa undang-undang sudah mengaturnya, tapi kenyataan dilapangan mereka tetap saja tidak paham." tambah Atar.
Perlu diingat bahwa aksi salah tangkap dari pihak kepolisian di Indonesia bukanlah hal yang baru. Salah tangkap sudah sangat sering terjadi dimana-mana. Anehnya, dari setiap kejadian salah tangkap tidak pernah menjadi pembelajaran bagi kepolisian dalam melakukan upaya perbaikan ketika melaksanakan tugas.
HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara juga mengutarakan 5 tuntutannya kepada Kapolri. Pertama, Kapolri harus segera mencopot Kapolres Aceh Utara. Kedua, tindak tegas oknum lapangan yang telah melakukan pemukulah terhadap korban salah tangkap.
Tuntutan ketiga, Kapolri harus meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya, Kapolri harus memastikan kondisi para Korban kembali membaik dan terakhir, Kapolri harus berjanji bahwa kejadian salah tangkap ini merupakan yang terakhir kali. (rel)