Hukuman Cambuk di Bireuen Diduga Menyalahi Aturan, Kuasa Hukum Lapor Ombudsman
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksanaan eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap terpidana khalwat (mesum) terhadap Nazariah di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019) lalu diduga melanggar prosedur yang berlaku. Persoalannya jallad (algojo) yang ditugaskan mencambuk terpidana berjenis kelamin perempuan itu, diduga seorang laki-laki.
Dalam hal ini, Kuasa Hukum NZ Muhammad Ari Syahputra SH pada hari ini, Jumat (11/10/2019) telah membuat laporan secara resmi kepada Ombusman RI Perwakilan Aceh terkait dugaan kesalahan inprosedur dalam pelaksanaan eksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.3K/JN/2019 dimana dalam putusan tersebut menetapkan NZ sebagai terpidana dan harus dieksekusi cambuk sebanyak 8 kali.
Kepada Dialeksis.com, Muhammad Ari Syahputra S.H mengatakan dalam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut pihaknya menilai telah terjadi inprosedur terhadap pelaksanaan cambuk pada kliennya.
"Berdasarkan pasal 48 ayat 2 pergub No.5 tahun 2018 tentang Aturan Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah yang berbunyi, Jallad Perempuan Mencambuk Perempuan, dan Jallad laki laki mencambuk lelaki," kata Ari.
Namun, lanjutnya, pihaknya melihat bahwa fakta dilapangan yang sempat didengar, dan dilihat, bahwa dari suara Jallad tersebut ketika mengatakan aba-aba siap yang dikomando oleh Jaksa eksekutor adalah suara lelaki, begitu juga dengan postur tubuh yang dominan menyerupai lelaki.
"Maka untuk itu kami membuat laporan ke Ombusman RI perwakilan Aceh untuk memproses dugaaan inprosedur tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku, dimana negara kita adalah negara hukum, maka segala ketentuannya dalam pelaksanaan harus berdasarkan hukum yang berlaku," kata Muhammad Ari Syahputra SH dari Banda Aceh.
Ari menyampaikan sebagai terlapor dalam hal ini yang dilaporkan ke Ombusman RI perwakilan Aceh adalah Kejaksaan Negeri Bireuen,Kasatpol WH Bireuen, serta turut terlapor lainnya adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, Jaksa Penuntut Umum dan Kabag Hukum Dan Perundang undangan WH.
"Laporan diterima langsung oleh Rudi Ismawan selaku kepala keasistenan bidang PVL (Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan) Ombusman RI perwakilan Aceh," pungkas kuasa hukum Nazariah.
Dihubungi terpisah oleh Dialeksis.com Rudi Ismawan membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari kuasa hukum terpidana cambuk yang dieksekusi di Bireuen.
"Ya benar, laporan sudah kami terima dari kuasa hukum terdakwa. Dalam waktu tiga hari kami akan melakukan verifikasi apakah sudah sudah mencukupi syarat secara formil dan materil,"kata Rudi Ismawan dihubungi dari Banda Aceh. (Fajrizal)
- Permohonan Informasi yang Diberikan Hanya Sebagian, WaLii Ajukan Sengketa Informasi
- 3 Nelayan Kesasar ke India, Al-Farlaky: Jangan Sampai Kejadian di Myanmar Terulang
- Biaya Sewa Tenda Mahal di Festival Rapa'i Internasional, Pedagang Kecewa
- Ketua DPRK Bireuen Berjanji Prioritaskan Anggaran 2020 Bangun Jalan Kecamatan Makmur