Humas Polda Aceh: KPK Punya Mekanisme Sendiri Dalam Lakukan Penyidikan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy [Dok. Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh (Polda) Aceh menegaskan KPK mempunyai mekanisme sendiri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi di Aceh.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ketika dikonfirmasi Dialeksis.com terkait informasi adanya pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK terkait sejumlah kasus di Aceh.
“Bahwa KPK mempunyai mekanisme sendiri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, dan KPK tidak ada kewajiban memberitahukan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya sesuai ketentuan PerUdang-undangan yang berlaku.” Sebut Kombes Winardy, hari Selasa (8/6/2021).
Jadi, lanjutnya, Polri khususnya Polda Aceh tidak mempunyai informasi tentang prosedur penyidikan yang dikerjakan KPK kecuali diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). KPK memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) tersendiri.
Kepada Dialeksis.com Kombes Pol Winardy mengatakan KPK tidak ada Kewajiban memberitahukan penyidikannya ke Polri.
“Pihak KPK tidak ada kewajiban memberitahukan ke Polri, jika pihak KPK melakukan koordinasi ke Polda Aceh maka Polda Aceh akan memberikan bantuan ke KPK sesuai dengan permintaan KPK berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kita ada SOP sendiri dan KPK punya SOP sendiri, kita saling mendukung dan membantu jika diminta oleh pihak yang membutuhkan.” Pungkasnya.