HUT-RI ke-76, FISIP USK Laksanakan Webinar Kekerasan Pada Perempuan dan Anak
Font: Ukuran: - +
Webinar Series 1 ‘Ruang Negosiasi Pada Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dalam Tinjauan Sosiologis, Yuridis, dan Politis’ yang dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Studi Sosiologi, Universitas Syiah Kuala (USK). [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Webinar Series 1 ‘Ruang Negosiasi Pada Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dalam Tinjauan Sosiologis, Yuridis, dan Politis’ yang dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Studi Sosiologi, Universitas Syiah Kuala (USK). Ini dilaksanakan juga dengan momentum Dirgahayu NKRI Ke-76 yang akan dilaksanakan Kamis, 19 Agustus 2021 secara Daring melalui zoom dan ditayangkan di Youtube Sosiologi Unsyiah.
Adapun narasumber yang diundang Dr. Otto Syamsuddin Ishak (Sosiolog USK), Darwati A. Gani, SE (Anggota DPR Aceh), Ervy Sukmarwati. SHI. MH (Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Selatan), Dr. Muhammad AR (Komisioner KPAI Aceh), Aulianda Wafisa (Kepala Program LBH Banda Aceh).
Latar Belakang
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia mulai mendapatkan perhatian dari Pemerintah Indonesia pada tahun 1999 dengan adanya deklarasi tentang kekerasan nol terhadap perempuan atau dikenal dengan “Zero Tolerance Policy”. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berdampak secara fisik dan psikologis. Di Aceh khususnya sejak 2016-2020 kasus kekerasan yang terlapor untuk jumlah kasus perempuan dan anak trendnya fluktuatif. Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2016 (711 kasus), 2017 (687 kasus), 2018 (640 kasus), 2019 (505 kasus) dan 2020 (420 kasus). Sedangkan kekerasan terhadap anak 2016 (937 kasus), 2017 (1105 kasus), 2018 (736 kasus), 2019 (542 kasus) dan 2020 (485 kasus) (sumber: Dinas P3A Aceh, 2021).
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi antara lain: kasus KDRT (267), Kekerasan Psikis (166), Penelantaran (141) dan kekerasan fisik (126). Sedangkan kekerasan terhadap anak yang trendnya: Pelecehan seksual (159), kekerasn psikis (134), pemerkosaan (87), kekerasan fisik (86), penelantaran (71) dan KDRT (61) (sumber: Dinas P3A Aceh, 2021).
Kegiatan webinar ini merupakan sebuah forum pertemuan pembelajaran khususnya bagi mahasiswa Sosiologi sebagai wadah kegiatan belajar mengajar, tukar menukar informasi, pengalaman serta pengembangan kemitraan dan jejaring kerjasama antara mahasiswa yang nantinya akan berperan sebagai analis sosial (Sosiolog), maupun peneliti.
Sehingga nantinya pasca mahasiswa mendapatkan pengetahuan dari para Narasumber, maka nantinya mereka dapat membangkitkan semangat, tanggungjawab serta kemandirian sebagai pelaku utama pembangunan sosial. Sejalan dengan kegiatan Webinar ini Prodi Sosiologi Universitas Syiah Kuala di Aceh dengan memiliki misi yang sama dalam meningkatkan semangat dan mendukung pembangunan daerah, nasional, dan internasional berbasis sumber daya lokal.
Dalam webinar itu Dosen Prodi Sosiologi USK, Dr. Masrizal, MA yang juga sekaligus menjadi moderator menyampaikan, webinar ini sebagai kuliah umum perdana bagi mahasiswa baru yang masuk ke Fisip umumnya dan Sosiologi khususnya untuk membangkitkan kepekaan sosial mereka terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.
“Dilihat dalam tinjauan sosiologis, yuridis dan politis. sekaligus momentum peringatan kemerdekaan Indonesia dan peringatan MoU Helsinki,” ucapnya. (*)