HUT RI ke-77: 5.912 Napi se-Aceh Dapat Remisi Umum, 16 Orang Bebas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Penyerahan remisi umum untuk narapidana se-Aceh diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Rabu (17/8/2022). [Dok: Kanwil Kemenkumham Aceh for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) umum tahun 2022 bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Aceh.
Pemberian remisi ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77 yang jatuh pada hari Rabu (17/8/2022) ini.
Penyerahan remisi umum untuk narapidana se-Aceh diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Banda Aceh dan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Aceh dan unsur Forkopimda Provinsi Aceh.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengabarkan bahwa narapidana yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2022 berjumlah 5.912 orang.
“Tiga besar dari Jumlah terbanyak napi yang mendapat remisi umum ialah dari Lapas Banda Aceh sebanyak 506 orang, Lapas Lhokseumawe dengan jumlah 426 orang dan Lapas Meulaboh berjumlah 420 orang,” ujar Meurah Budiman kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (17/8/2022).
Adapun besaran remisi umum yang diberikan dimulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan. Berikut adalah perincian perolehan remisi umum:
1 bulan sebanyak 709 orang
2 bulan sebanyak 2.161 orang
3 bulan sebanyak 2.161 orang
4 bulan sebanyak 782 orang
5 bulan sebanyak 1.030 orang
6 bulan sebanyak 289 orang
Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh itu mengabarkan bahwa ada narapidana yang dibebaskan karena mendapat remisi umum HUT RI 17 Agustus 2022.
Napi yang bebas sebanyak 16 orang dengan perincian masing-masing berada di Lapas Meulaboh (11 orang), Lapas Kutacane (2 orang), Lapas Blangkejeren (2 orang) dan Rutan Sigli (1 orang).
Sementara itu, tindak pidana khusus yang mendapat remisi umum antara lain adalah narkoba sebanyak 3.633 orang, dan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebanyak 13 orang.
Selebihnya jenis tindak pidana umum seperti pembunuhan, penganiayaan, penipuan, pencurian, penggelepan, KDRT, UUPAnak, laka lantas dan lain-lain.(Akh)
- Dapat Remisi di HUT RI ke 77, Sebanyak 16 Narapidana di Aceh Bebas
- Rektor UIN Ar Raniry: Semangat Energi Kebangsaan Menghiasi Hut Kemerdekan ke 77
- HUT RI ke-77, Rektor Unimal: Momentum Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Rizal Fahlevi: Bangsa Aceh Mampu Bersaing, Jangan Hanya Jadi Konsumen Digital