Beranda / Berita / Aceh / Hutama Karya Pastikan Penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera Rampung 2024

Hutama Karya Pastikan Penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera Rampung 2024

Jum`at, 03 Mei 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Jalan Tol Sigli - Banda Aceh Seksi I (Padang Tiji-Seulimeum) saat ini sudah dilalui. [Foto: dok. HK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) kembali memastikan penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) sesuai rencana, khususnya pengusahaan jalan tol yang akan menghubungkan dua provinsi dibagian utara Pulau Sumatra.

Untuk mewujudkan harapan itu, Hutama Karya mencatatkan progres signifikan dari pembangunan fisik dua ruas jalan tol yakniJalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi I (Padang Tiji-Seulimeum), dan Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Seksi 3 (Tanjung Pura-Pangkalan Brandan).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan pembangunan kedua jalan tol tersebut sudah sangat progresif, dan Hutama Karya menargetkan rampung pada akhir 2024.

“Secara akumulasi, progres konstruksi jalan tol yang akan menghubungkan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara sudah mencapai lebih dari 93 persen. Karena untuk kedua jalan tol ini sebenarnya sudah beroperasi hampir seluruhnya dengan menyisakan pengerjaan satu seksi dari masing-masing ruasjalan tol,” ujar Adjib, Jumat (3/5/2024).

Lebih rinci, Adjib menjelaskan, progres konstruksi Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi I (Padang Tiji-Seulimeum) dengan panjang mainroad 25 km, hingga 30 April 2024 mencapai 84,77 persen, denganprogres pengadaan lahan 87,95 persen.

Ia merincikan, Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi II-VI (Seulimum-Blang Bintang) telah beroperasi, dengan rata-rata Volume Lalu Lintas (VLL) 3.000 kendaraan setiap harinya. Sementara dari periode yang sama, progres pembangunan Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Seksi 3 (Tanjung Pura-Pangkalan Brandan) dengan panjang mainroad 18,9 km telah mencapai 91,80 persen,dengan progres pengadaan lahan sebesar 100 persen.

Untuk Seksi 1 “ 2 (Binjai-Tanjung Pura) telah beroperasi, dengan rata-rata Volume Lalu Lintas (VLL) 9.000 kendaraan setiap harinya. Hutama Karya optimis terhadap pemenuhan target konstruksi dengan penggunaan sejumlah teknologi digitalisasi konstruksi seperti implementasi Building Information Modelling (BIM) pada proses desain, hingga konstruksi.

Secara akumulasi, kedua jalan tol ini juga akan dilengkapi sejumlah fasilitas struktur diantaranyaseperti 2 Gerbang Tol, 2 Simpang Susun, jumlah lajur 2–2, dan Lebar Lajur 3,6 m. Lalu kecepatan rencana kedua jalan tol ini adalah 100 km/jam.

Sementara itu, untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, Hutama Karya juga tengah menyelesaikan konstruksi Tempat Istirahat Pelayanan(TIP) Tipe A sebanyak 3 pasang.

Kehadiran jalan tol ini diharapkan dapat memperlancar konektivitas antar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dan Sumatra Utara (Sumut), mempersingkat waktu tempuh perjalanan lebih efisien, penurunan biaya transportasi, serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi setempat. Saat ini pembangunan infrastruktur didua provinsi tersebut menjadi fokus pemerintah.

Hal tersebut ditunjukkan dengan dukungan dari Pemerintah yang didapatkan oleh Hutama Karya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra.

“Dalam Perpres baru, sejumlah jalan tol yang akan memperkuat jaringan jalan tol di bagian utara Sumatera masuk dalam pembangunan tahap III, di mana sebelumnya jalan tol ini berada pada daftar pembangunan tahap IV,” ungkap EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.

Daftar pengusahaan ruas jalan tol tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c meliputi ruas jalan tol Dumai-Simpang Sigambal-Rantau Prapat, ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran, ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe dan ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor:7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan JTTS merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam rangka pengembangan sistem jaringan infrastruktur jalan tol di Indonesia. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda