Ibu dan Bayinya di Aceh Utara Ditahan karena UU ITE, Nasir Djamil: Hilangnya Kemanusiaan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Nasir Djamil. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, kasus ditahannya Isma (33) dan bayinya yang berusia enam bulan menjadi menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan bentuk hilangnya kemanusiaan dan kasih sayang.
Ia ditahan bersama bayinya di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara dan divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
"Hukum kehilangan kemanusiaan dan kasih sayang. Seharusnya laporan kepala desa (keuchik) itu difasilitasi oleh penegak hukum dengan mengedepankan restoratif justice. Sayangnya tindakan itu tidak dilakukan," kata Nasir Djamil kepada Dialeksis.com, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Peringati HPSN, Gubernur Aceh Deklarasikan Pilah Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi
"Yang lebih konyol lagi jaksa dan hakim justeru kompak ingin menghukum dengan bentuk kurungan badan terhadap sang ibu. Mereka lupa bahwa hukum, selain mengandung kepastian juga memiliki semangat kemanfaatan dan keadilan," tambahnya.
Ketua Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh itu mengungkapkan, pejabat publik di tingkat gampong adalah pelayan rakyat. Kupingnya harus terbuka lebar, dadanya juga harus lapang serta isi kepalanya juga harus ditanam 'sumbu panjang' sehingga malu jika melaporkan ke penegak hukum saat ada rakyatnya mengkritik perilakunya sebagai kepala pemerintahan gampong.
Baca juga: Februari 2021, 107 Hektar Lahan Terbakar di Aceh
"Kalau benar cerita yang dialami oleh sang ibu itu, maka hukum telah dikebiri dari kemanfaatan dan keadilan. Hukum masih belum berpihak kepada rakyat kecil," pungkasnya.