Ibu Imam Masykur Minta Para Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Dihukum Berat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Metro Jaya meminta keterangan Fauziah (47 tahun) terkait dengan penculikan dan pembunuhan yang dialami oleh anaknya, Imam Masykur (25).
Dalam kesaksian kepada penyidik, Fauziah menyampaikan harapannya agar para pelaku yang terdiri dari satu anggota Paspampres dan dua anggota TNI, serta seorang warga sipil, dihukum berat atas penculikan dan pembunuhan anaknya.
"Kita sudah mintakan untuk pembunuhan 338 dan perencanaan 340 diterapkan. Karena kan dia, salah satu tersangka ini yang diduga dilaporkan ini. Dia juga ikut bersama-sama tiga orang ini, banyak saksi yang hadir yang melihat," kata kuasa hukum keluarga korban, Indra Haposan Sihombing dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Fauziah mendapat 21 pertanyaan dari penyidik dan paman korban Said disodorkan 24 pernyataan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa penyidik selama empat jam dan sepanjang pemeriksaan itu mereka juga didampingi anggota DPR RI asal Aceh, Sudirman.
Adapun materi pertanyaannya adalah terkait dengan proses terjadinya pembunuhan, kronologis pemerasan dan kapan ada ancaman Imam Masykur akan dibunuh.
“Proses penyidikan selama empat jam. Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” tegas Indra.
Menurut Indra, pada saat dilakukan pemeriksaan, Fauziah tidak mau lagi diperdengarkan video anaknya. Bahkan Fauziah sampai tidak bisa meneteskan air mata karena tidak tahu lagi untuk meluapkan kesediahannya. Rekaman video penganiayaan secara keji terhadap anaknya oleh pelaku juga sempat beredar di media sosial
"Dia ke luar, dia tidak mau membebani dirinya lagi dalam kesedihan,” terang Indra.
Kasus penculikan dan pembunuhan ini merupakan kasus serius yang telah menjadi perhatian publik. Keluarga korban, termasuk ibunya, mengharapkan agar para pelaku menerima hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pria asal Aceh bernama Imam Masykur diculik oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TN berinisial Praka J dan HS serta satu warga sipil berinisial ZSS. Dalam penculikan itu para tersangka melakukan tindakan penganiayaan dan pemerasan yang berujung kematian.
Peristiwa penculikan itu terjadi di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten pada tanggal 12 Agustus 2023 silam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Kemudian di tengah penculikan itu, selain dianiaya tersangka juga memeras dengan meminta Imam menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta. Uang sebanyak itu digunakan sebagai uang tebusan untuk membebaskan Imam Masykur.
- Akibat Hujan Deras Tiga Kecamatan di Kabupaten Simeulue Banjir, Air Capai 80 Sentimeter
- Kemenag Aceh dan UIN Ar-Raniry Lanjutkan MoU PPG PAI
- Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur Selama Proses Hukum di Jakarta
- Hadirkan Layanan Efisien dan Transparan, Aplikasi Mymountala Resmi Diluncurkan