ICGR Minta Pemerintah Indonesia dan Negara Asian Desak Myanmar Akui Etnis Rohingnya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - General Secretary International Concern Group for Rohingya (ICGR) Dr. M Adli Abdullah meminta agar Pemerintah Indonesia memperlakukan Rohingnya seperti pengungsi bukan sebagai Ilegal Imigren.
"Kita sudah dari tahun 2010 supaya menginginkan Indonesia memperlakukan Rohingnya itu bukan sebagai ilegal imegren atau sebagai pendatang tampa izin tapi memperlakukan mereka seperti pengungsi," kata Adli Abdullah yang dikutip di chanel youtube Jalan Ary Official , Jumat 10/7/2020).
Kata Adli Abdullah, Indonesia tidak pernah menandatangani konvensi tentang pengungsi pada tahun 1955, sehingga Indonesia tidak ada kewajiban untuk mengurus pengungsi Rohingnya di Indonesia.
"Ini yang dilakukan cuman memikirkan dari sisi kemanusiaan, tapi secara aturan, karena Indonesia tidak menandatangani konvensi tentang pengungsi pada tahun 1955, sehingga Indonesia tidak ada kewajiban untuk mengurus pengungsi," ucap Adli Abdullah.
General Secretary ICGR menceritakan, masaalah Rohingnya ini merupakan peninggalan isu inggris di waktu terjadi pemisahan antara Negara India, Myanmar dan menjadikan Pakistan Timur dan Bangladesh.
Adli Abdullah berharap, agar Pemerintah Indonesia dan Negara Asian bisa menekan Myanmar untuk mengamandemen undang- undang kewarganegaraan dan mengakui etnis Rohingnya sebagai bagian dari warga Myanmar.
"Jadi solusinya itu Indonesia dan negara asian bisa menekan mnyamar dalam kapasitas sebagai persaudaraan asian ini supaya mengamandemen undang- undang kewarganegaraan dan mengakui etnis Rohingnya bagian dari Myanmar," tutup Adli Abdullah.