DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh (IKAMBA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Umum IKAMBA, M Geubry Al Fattah Budian menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem fiskal daerah yang lebih adaptif dan relevan. Penyesuaian nomenklatur dan struktur pajak dianggap sebagai bagian dari upaya reformasi kebijakan yang dapat mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih produktif dan berkeadilan.
“Urgensi pembaruan nomenklatur dan penyusunan struktur pajak yang lebih efisien sangat krusial dalam menjawab tantangan pembangunan daerah. Pajak yang dikelola secara baik dan progresif dapat menjadi sumber daya utama untuk memperkuat layanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
IKAMBA juga menekankan bahwa meskipun kebijakan ini patut diapresiasi, Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh tetap memiliki tanggung jawab besar untuk terus mengkomunikasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai isi dan dampak dari perubahan qanun ini.
Edukasi publik dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami tujuan serta manfaat jangka panjang dari kebijakan pajak yang baru.
“Partisipasi publik bukan hanya soal keterlibatan dalam pembahasan, tetapi juga menyangkut pemahaman masyarakat terhadap substansi aturan. Pemerintah dan DPRK perlu memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat memahami perubahan ini agar tidak terjadi resistensi yang berbasis pada miskonsepsi,” tambahnya.
IKAMBA siap menjadi mitra strategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, terutama generasi muda, serta mengawal agar kebijakan ini berpihak pada kepentingan bersama.
Dengan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih baik, Banda Aceh diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan keadilan fiskal bagi seluruh warganya. [*]