kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Illiza Sa'aduddin Djamal Digugat Rp14 Miliar, Gegara Ucapan Ini

Illiza Sa'aduddin Djamal Digugat Rp14 Miliar, Gegara Ucapan Ini

Rabu, 06 Juli 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Illiza Sa'aduddin Djamal. [Foto: Saniah LS]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal digugat Sayed Hasan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Sayed Hasan, Warga Banda Aceh yang menjadi penggugat mengajukan kasus tersebut karena tidak terima dengan ucapan Illiza, "Anda membuat malu suku Sayed". 

Ada dua orang tergugat pada gugatan yang terdaftar di PN Banda Aceh dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2022/PN BNA itu, yakni T Saifuddin selaku tergugat I dan Illiza sebagai tergugat II.

Dalam gugatan itu, Sayed meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat meminta ganti rugi karena mengalami kerugian secara immaterial dengan total Rp14 miliar.

Melansir detikSumut, Rabu (6/7/2022), Illiza Sa'aduddin Djamal mengungkapkan, gugatan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sekitar 10 tahun lalu saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Banda Aceh. 

"Secara hukum semua orang bisa menggugat terhadap siapapun, persoalan benar atau tidak, terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan menentukan, dan secara fakta bukan sebagaimana yang tersebut dalam gugatan," ucapnya.

Illiza menuturkan, saat kasus itu terjadi pada Februari 2013, dirinya selaku wali kota Banda Aceh dan unsur Forkopimda Banda Aceh serta Muspika Kecamatan ingin memediasi antara Sayed Hasan dengan masyarakat Kampung Jawa. Sayed saat itu diketahui sebagai penggugat pengeras suara masjid di PN Banda Aceh.

"Di mana kami mendapatkan informasi melalui camat tentang persoalan pengeras suara di masjid dan masyarakat sudah sulit untuk dapat ditangani di tingkat desa dan kecamatan. Maka kami selaku wali kota melakukan upaya damai antar pak Sayed dan masyarakat Kampung Jawa 10 tahun lalu," urainya.

Politisi PPP itu mengatakan, jika pihak mereka tidak menengahi atau tidak datang pada saat itu, bisa terjadi tindakan anarkis dari masyarakat Kampung Jawa terhadap Sayed Hasan.

"Kami siap menghadapi gugatan tersebut untuk menjawab segala tuduhan Pak Sayed Hasan, kami sudah serahkan kepada kuasa hukum," jelas Illiza.

Berikut isi gugatan yang diajukan kepada T Saifuddin dan Illiza.

II. Menyatakan kata-kata 'Ini orang yang melarang azan dan ngaji' yang diucapkan tergugat I kepada penggugat adalah fitnah yang keji dan melawan hukum penguasa.

III. Menyatakan kata kata tergugat II kepada penggugat 'Dron peumale-male ureung Sayed' (Anda membuat malu suku Sayed) adalah fitnah yang keji yang melawan hukum Penguasa

IV. Menghukum tergugat I membayar ganti rugi atas rasa takut, terkejut, kegoncangan jiwa, malu, dikucilkan suku sendiri (suku Sayid)/umum kepada penggugat sebesar Rp 13 miliar (tiga belas milyar rupiah).

1. Menghukum tergugat II membayar ganti rugi atas terkejut, rasa takut, malu, dikucilkan suku sendiri Suku Sayid/umum, kegoncangan jiwa kepada penggugat sebesar Rp. 13 milyar (tiga belas milyar rupiah)

2. Menghukum tergugat I dan tergugat II karena melawan UU ITE masing masing sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu milyar rupiah).

3. Menghukum tergugat I dan II membayar uang paksa kepada penggugat setiap hari bila lalai melaksanakan isi Putusan ini masing-masing sebesar Rp. 1 juta dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan dapat di jalankan.

4. Menghukum tergugat I dan Il membayar uang perkara yang dipaksa cabut ter-sebut sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah).

5. Menyatakan sah sita jaminan tersebut. 

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. [DetikSumut]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda