Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 571 Layanan Izin Tinggal Selama 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri. [Foto: Dialeksis/nora]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri menyebutkan jumlah layanan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing sepanjang 2022 sebanyak 571 layanan.
"Angka tersebut melebihi target yang ditetapkan yaitu 500 layanan untuk periode Januari-Desember 2022," kata Telmaizul dalam penyampaian capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh tahun 2022.
Telmaizul menguraikan jenis-jenis layanan yang diberikan yaitu Pemberian Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru (181); Perpanjangan ITAS (83); Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (249); Affidavit (5); Pengembalian Dokim (EPO) (20) ERP tidak kembali (33); Total Layanan WNA 571.
Kemudian, Telmaizul juga menyebutkan angka pemeriksaan keimigrasian di Bandara Sultan Iskandar Muda (BTJ) dan Pelabuhan Malahayati (MHI). Selama tahun 2022, di pelabuhan Malahayati telah dilakukan pemeriksaan pada keberangkatan berjumlah 280 dan pada kedatangan 362, total 642 pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan di Bandara SIM pada keberangkatan mencapai 9009 dan pada kedatangan 7402, total 16.4111 pemeriksaan.
"Capaian diatas semua berjumlah 17.053 baik pemeriksaan di TPI udara maupun laut. Atau sudah terealisasi 170.53% dari target 10.000 yang telah ditetapkan untuk periode Januari-Desember 2022," jelasnya.
Selain itu, Telmaizul juga menyampaikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp11 miliar lebih, angka itu melebihi target PNBP Rp7 miliar lebih.[Nor]