kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Imparsial Gelar Diskusi Problematika Hukuman Mati di Aceh

Imparsial Gelar Diskusi Problematika Hukuman Mati di Aceh

Kamis, 19 Mei 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Diskusi Dan Pemutaran Film yang diselenggarakan oleh LSM Imparsial di Ruang Teater, Fakultas Syariah Dan Hukum, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (19/5/2022). [Foto: Naufal Habibi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial menggelar diskusi tentang problematika hukuman mati di Ruang Teater, Fakultas Syariah Dan Hukum, UIN Ar-Raniry, Kamis (19/5/2022). 

Kegiatan diskusi dan pemutaran film tersebut berkolaborasi dengan Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Ar-Raniry, Kontras Aceh, YLBHI dan LBH Banda Aceh. 

Peserta Diskusi diikuti dari berbagai kalangan dari mahasiswa, media, kelompok masyarakat sipil dan LSM yang ada di Aceh. 

Sebelum berjalannya diskusi, diadakan pemutaran film dengan judul “Menanti Keadilan”, yang dapat menambah perspektif baru peserta, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi. 

Setelah pemutaran film, Dialeksis.com mengikuti kegiatan diskusi yang bertajuk “Problematika Hukuman Mati Dalam Perspektif HAM Dan Hukum Islam,” menghadirkan empat narasumber yakni Dr. Chairul Fahmi, Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh; Otto Syamsudin Ishak, Praktisi HAM; Muhammad Qudrat Husni Putra, S.H,.M.H, LBH Banda Aceh;  dan Amalia Suri, Peneliti Imparsial. 

Diskusi ini banyak membahas mengenai penerapan hukuman mati serta urgensi penerapan hukuman mati di Indonesia pada kasus Narkotika. Setiap materi disampaikan dengan rinci serta menambah semangat peserta untuk bertanya dan berdiskusi lebih lanjut. 

Pemateri pertama Dr. Chairul Fahmi, Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh menjelaskan pelaksanaan hukuman mati sudah diatur dalam syariat islam. Sumbernya pun telah dijelaskan baik dalam Alquran maupun Hadis Nabi. 

"Dalam alquran dan hadis sudah dijelaskan, darah dengan darah dan jiwa dengan jiwa. Hukuman Mati dalam Islam berlaku bagi pezina (rajam), murtad (keluar agama islam), membunuh dan membuat kerusakan di bumi," bahas Chairul. 

Dia menambahkan kembali dalam Islam, hukuman mati bisa dimaafkan, tentunya ada kompensasi atau ganti rugi dari pelaku. 

"Hukum utamanya Qishas, tetapi jika dimaafkan harus adanya Diyat (ganti rugi)," tambahnya. 

Selanjutnya pemateri berikutnya Otto Syamsudin Ishak, Praktisi HAM dalam diskusi mengatakan untuk memastikan layaknya terpidana hukuman mati sangat susah. Dirinya berharap aparat penegak hukum dan pengadilan memastikan dengan benar penegakan hukum. 

"Dalam maqashid syariah membuka jalan kebaikan untuk menghindari jalan keburukan prinsipnya adil dalam penegakan hukum," terangnya. 

Dilanjutkan dengan pemateri berikutnya Muhammad Qudrat Husni Putra, S.H,.M.H, LBH Banda Aceh mengatakan penetapan hukuman mati itu harus dengan proses yang ketat. Hal ini agar membatasi praktik peradilan sesat (Unfair Trial). 

"Kita tidak sepakat dengan hukuman mati. Praktik hukuman mati harus dibatasi sedemikian rupa. Dalam hukum internasional yang bisa dihukum mati yaitu pelaku genosida diperhatikan sebagai the most serious crime," terangnya. 

Pemateri terakhir Amalia Suri, Peneliti Imparsial mengatakan hukuman mati menjadi permasalahan yang kompleks dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Dirinya menambahkan banyak sekali problematika pelaksanaan hukuman mati yang ada di Indonesia. 

"Problematika hukuman mati di Indonesia antara lain pelaksanaan deret kematian, pelaksanaan tidak transparan, kebijakan patut dipertanyakan, praktik hukuman mati, masalah anggaran, Unfair Trial hingga proses eksekusi terpidana," terangnya. 

Dia juga berharap dengan adanya diskusi ini dapat membuka perspektif masyarakat terutama tentang hukuman mati yang ada di tanah air.

"Tujuannya dapat memberikan informasi lebih tentang bagaimana problematis hukuman mati yang ada di Indonesia, terutama dalam pelaksanaannya, banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. Kita harapkan kepada anak muda agar menjadi kritis ketika melihat ada fenomena hukuman mati. Lebih mengkritisi sistem peradilan dan hukum yang ada di Indonesia," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda